Parepare, Sulsel – Wali Kota Parepare Taufan Pawe menginstruksikan Dinas Perikanan Kelautan dan Pertanian (DPKP) memaksimalkan pengawasan distribusi hewan hidup dan makanan olahan hewan.
Hal itu disampaikan Taufan Pawe menyikapi Surat Edaran (SE) Satgas PMK Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pengendalian Lalu Lintas Hewan dan Produk Hewan Rentan PMK berbasis Zonasi.
“Pemerintah kota Parepare menyikapi surat edaran tersebut. Kita pun langsung menginstruksikan DPKP untuk maksimal dalam pengawasan,” ucap Taufan Pawe. (7/8/2022).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Wali Kota dua periode itu juga meminta DPKP agar berkolaborasi dengan Pemprov Sulsel serta Kementan.
“Kolaborasi dan koordinasi dibutuhkan untuk memastikan pengawasan distribusi hewan hidup maupun olahan hewan. Kita harap DPKP melakukan itu secara maksimal,” harapnya.
Ketua DPD I Partai Golkar Sulsel itu juga menginstruksikan DPKP untuk terus memantau perkembangan kasus PMK di Sulsel agar
Parepare tetap terbebas dari wabah tersebut.
Seperti yang diberitakan, Satuan tugas penanganan penyakit mulut dan kuku (Satgas PMK) menyatakan produk-produk olahan yang berasal dari hewan di zona merah PMK boleh didistribusikan ke wilayah-wilayah yang berada di zona kuning maupun hijau.
Wakil Kepala Koordinator Pengendalian Operasi Satgas PMK Brigjen Pol Ary Laksmana Widjaja mengatakan pendistribusian tersebut bisa dilakukan lantaran produk olahan sudah melalui sejumlah proses saat diproduksi.
“Untuk semua produk dari zona merah sebenarnya itu bisa dibawa baik ke zona merah, zona kuning, maupun zona hijau. Kenapa? Karena namanya produk olahan tentunya sudah melalui beberapa proses, bagaimana proses kesehatan dan sebagainya, termasuk juga masalah terkait dengan PMK,” kata Ary dalam diskusi yang disiarkan melalui kanal Youtube BNPB, Rabu pekan lalu. (3/8)
Meski begitu, Ari menyebut pendistribusian itu akan tetap mempertimbangkan kehendak masyarakat setempat. Apabila warga tidak mau menerima produk dari zona merah masuk ke wilayahnya, maka tidak akan dikirimkan. (*)