Ditolak rujuk
Beritasulsel.com – Motif pada kasus pembunuhan yang terjadi Ammessangeng, Desa Pising, Kecamatan Donri donri, Kabupaten Soppeng, Sulawesi Selatan (Sulsel), beberapa hari lalu, mulai terkuak.
Polisi menemukan bahwa motif pelaku MD (41) menikam mantan istrinya yakni UK (36) sebanyak 19 kali hingga tewas, lantaran pelaku dendam dan cemburu karena korban berhubungan dengan pria lain.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Hal itu diungkapkan oleh Kapolres Soppeng, AKBP Santiaji Kartasasmita saat mengespos kasus tersebut di Mapolres Soppeng siang ini Senin 27 Juni 2022.
“Dugaan sementara, motif pelaku menghabisi nyawa korban karena dendam dan cemburu,” ungkap Santiaji.
Selain itu, perwira berpangkat dua melati di pundaknya tersebut juga mengatakan bahwa motif lain adalah pelaku minta rujuk kembali namun korban tidak mau sehingga pelaku nekat menikam korban sebanyak 19 kali.
Kronologi kejadian, lanjut Santiaji, saat itu pelaku membawa senjata tajam jenis badik kemudian masuk ke rumah korban dengan cara memanjat tembok lalu ke kamar di mana korban bersama anaknya tidur.
Selanjutnya, pelaku mendekati korban yang tidur bersama dengan dua orang anaknya, kemudian korban menikam dada korban lalu punggung hingga 19 kali tusukan.
Setelah itu korban lari keluar dari kamar kemudian menyerahkan diri ke Mapolres Soppeng sekaligus menyerahkan badik yang digunakan membunuh korban ke petugas.
“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 338 KUHP dengan ancaman penjara seumur hidup atau penjara paling lama 20 tahun karena memenuhi unsur pembunuhan berencana,” tandas Santiaji.
Ditolak rujuk
Editor: Heri.