SPBU ini Kurangi Takaran BBM Pakai Remot, Beli 20 Bisa Kurang 1 Liter, Pemilik dan Manajernya Ditangkap

- Redaksi

Kamis, 23 Juni 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Istimewah

Istimewah

Beritasulsel.com – Pemilik dan Manajer SPBU Gorda nomor 34-42117 yang beralamat di Jalan Raya Serang-Jakarta KM 70 Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang, Banten, ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka oleh Ditreskrimsus Polda Banten.

Kedua tersangka adalah, pemilik berinisial BP berusia 68 tahun dan manajer berinsial FT berusia 61 tahun.

Mereka ditangkap beberapa hari lalu karena diduga telah melakukan kecurangan pada penjualan Bahan Bakar Minyak (BBM) pada SPBU tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kecurangan yang dilakukan kedua tersangka yakni memasang alat pada mesin pompa BBM yang bisa dikontrol melalui remot agar jumlah takaran yang dikeluarkan mesin pompa BBM tersebut tidak sesuai yang dibeli konsumen atau masyarakat.

Dari hasil penyidikan terungkap, pengelola SPBU tersebut mengurangi takaran semua jenis BBM dari 0,5 sampai 1 liter setiap pembelian 20 liter BBM semua jenis.

“Mereka (PB dan FT) menggunakan remote control. Jika ada pemeriksaan, mereka mematikan alat tersebut dengan menggunakan remote tadi,” ungkap Kabidhumas Polda Banten Kombes Shinto Silitonga saat melakukan konferensi pers atas kasus tersebut, Selasa (22/6/22).

Dalam sehari, kata Shinto, pelaku bisa meraup keuntungan sebesar Rp4 hingga 5 juta. Perbuatan itu telah dilakukan kedua pelaku sejak tahun 2016 sampai dengan Juni 2022 dengan jumlah keuntungan sekitar Rp7 miliar.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, polisi menjerat pelaku dengan pasal berlapis yaitu Pasal 8 ayat 1 huruf c jo. Pasal 62 ayat 1 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan/atau Pasal 27, Pasal 30 Jo Pasal 32 ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 2 tahun 1981 tentang Metrologi Legal Jo Pasal 55 ayat 1 dan atau Pasal 56 dengan hukuman minimal 5 tahun penjara.

 

Editor: Heri

Berita Terkait

Kajari dan Jajaran Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Bantaeng, Mengikuti Arahan Jamintel Kejagung RI
Perkara Penganiayaan, Kejari Bantaeng Upayakan Restorative Justice
Jelang Hari H Pilkada 2024, Kejaksaan Negeri Bantaeng Koordinasi dengan KPU
Jaksa Sinjai Ungkap Korupsi Irigasi Appareng: 3 Ditetapkan Tersangka, Negara Rugi Rp1,7 Miliar
Breaking News: “Satu Santri Ponpes Hasyim Asy’Ari Bantaeng, Ditemukan Tewas”
Rapat Kerja Anggota DPRD Bantaeng 2024, Narasumber: “Jangan Coba Coba Korupsi..!!!”
Aksi De Verlichter di Kelurahan Tappanjeng Bantaeng, Ulfi Maryana: “Sipakainga”
KAJARI Diminta Sekertaris DPRD Bantaeng Sebagai Narasumber Rapat Kerja, Satria Abdi SH MH: “Saya Sampaikan 2 Materi Tentang Korupsi”
Tag :

Berita Terkait

Selasa, 26 November 2024 - 11:02

Kajari dan Jajaran Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Bantaeng, Mengikuti Arahan Jamintel Kejagung RI

Selasa, 26 November 2024 - 10:53

Perkara Penganiayaan, Kejari Bantaeng Upayakan Restorative Justice

Selasa, 26 November 2024 - 09:45

Jelang Hari H Pilkada 2024, Kejaksaan Negeri Bantaeng Koordinasi dengan KPU

Senin, 25 November 2024 - 14:31

Jaksa Sinjai Ungkap Korupsi Irigasi Appareng: 3 Ditetapkan Tersangka, Negara Rugi Rp1,7 Miliar

Minggu, 24 November 2024 - 13:46

Breaking News: “Satu Santri Ponpes Hasyim Asy’Ari Bantaeng, Ditemukan Tewas”

Berita Terbaru