Beritasulsel.com – Dua orang pria yang diduga penikmat sabu ditangkap di Dusun Pa’gantengan, Desa Pataro, Kecamatan Herlang, Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan (Sulsel).
Keduanya berinisial K (41) dan N (44). Mereka ditangkap pada hari Selasa 31 Mei 2022 sekira Pukul 16.00 Wita bersama barang bukti 3 sachet plastik klip bening berisi serbuk kristal yang diduga sabu.
“Iya, K dan N diamankan bersama 3 sachet sabu dengan berat 0,86 gram. Dari pengakuan pelaku, sabu tersebut mereka beli dari seseorang seharga Rp750 ribu dan selanjutnya akan di konsumsi,” ucap Kasat Narkoba Polres Bulukumba Iptu Darmawangsa, Minggu (5/6).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Selain sabu, kata Darmawangsa, ada juga barang bukti lain yakni alat hisap sabu berupa 2 batang kaca pirex dan pipet yang ditemukan di saku celana yang dikenakan oleh N.
Sementara sabu tersebut, lanjut Darmawangsa, ditemukan terselip di kopiah yang dikenakan oleh K. Kedua terduga penikmat sabu tersebut kini diamankan di Mapolres Bulukumba untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
Menanggapi hal itu, Ketua PTKP HMI Cabang Bulukumba, Ardianto Sudra berharap agar polisi menangkap juga penjual barang haram tersebut sesuai yang disebut sebut oleh kedua pelaku.
Karena, kata dia, bila polisi hanya menangkap penikmatnya atau penggunanya saja, maka tidak ada jaminan barang haram tersebut akan hilang di Bumi Panrita Lopi.
“Untuk itu saya berharap polisi tangkap juga penjualnya yang disebut sebut oleh kedua pelaku. Mohon dikembangkan dan ‘seret’ penjualnya ke jeruji besi. Kalau penjualnya tidak ditangkap maka tanda tanya besar buat Satnarkoba Polres Bulukumba dan kapan sabu akan hilang di Bulukumba kalau penjualnya tidak ditangkap,” pungkas Ardianto.
Editor: Heri