Beritasulsel.com – Proses eksekusi lokasi tambak yang digelar Panitera Pengadilan Negeri Bulukumba di Dusun Luppung, Desa Mannyampa, Kecamatan Ujung Loe, Kabupaten Bulukumba, berjalan lancar.
Eksekusi lokasi tambak seluas 2,8 hektar tersebut digelar hari ini Rabu, (9/3/2022) dan dikawal oleh puluhan personel Polres Bulukumba serta personel Kodim 1411 Bulukumba.
Awalnya terjadi penolakan dari pihak tergugat tetapi melalui pendekatan secara persuasif oleh Kapolres Bulukumba AKBP Suryono Ridho Murtedjo yang memimpin proses eksekusi tersebut, akhirnya eksekusi berhasil dilaksanakan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Dengan pendekatan secara persuasif, warga yang sebelumnya menolak, bisa diredam dan eksekusi berhasil dijalankan,” ungkap Suryono Ridho Murtedjo.
Eksekusi ini berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Bulukumba No.6/Pdt.G/2019/PN Blk tanggal 7 Agustus 2019, dan Putusan Pengadilan Tinggi Makassar No. 389/PDT/2019/PT Mks tanggal 12 Desember 2019, serta Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 2987K/Pdt/2020 tanggal 19 November 2020.
Yang mana pada putusan tersebut dimenangkan oleh penggugat atas nama Andi Megawati Binti A. Oentoeng setelah bersengketa dengan pihak termohon atas nama Andi Nurlela.
Juru sita Pengadilan Negeri Bulukumba, Syarifuddin membacakan penetapan ketua pengadilan Negeri Bulukumba Nomor : 4/Eks.pdt.G/2021/jo Nomor : 6/Pdt.G/2019/ PN.BLK dan melakukan pemasangan patok dan membentang tali sebagai batas pematang untuk mengosongkan lokasi atau obyek sengketa dengan cara membongkar rumah empang, serta menguras air tambak atau empang.
Rep: Hendra Wiranto
Red: Heri