Beritasulsel.com – 3 orang warga Dusun Dusun Batutompo, Desa Sapobonto, Kecamatan Bulukumpa, Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan (Sulsel), dilarikan ke Rumah Sakit Sulthan Dg Radja karena dianiaya menggunakan parang panjang.

Mereka bernama Sukma (43), Idris (51) dan Syamsuddin (69). Mereka dianiaya di Batutompo, Desa Sapobonto pada hari Jumat 4 Maret 2022 sekira pukul 16.15 wita oleh pelaku atas nama Hasbi (40).

Informasi yang diterima beritasulsel.com, saat itu pelaku Hasbi sedang berbincang bincang di rumahnya bersama istrinya yakni korban Sukma lalu tiba tiba Hasbi menganiaya Sukma menggunakan parang panjang.

Sukma bersimbah darah akibat sabetan parang yang mengenai kepalanya, lalu datang Idris dan Syamsuddin bermaksud melerai namun Hasbi juga menebas kedua pria tersebut yang tak lain adalah ipar dan mertuanya.

Usai menganiaya ketiga korban, pelaku melarikan diri menggunakan mobil pick up lalu dikejar oleh petugas dan saat berada di Desa Bijawang, Kecamatan Ujungloe, mobil tersebut kecelakaan menabrak kios milik warga.

Mobil pick up yang digunakan pelaku usai alami kecelakaan di Desa Bijawang, Kecamatan Ujungloe.

Usai alami kecelakaan, pelaku Hasbi tetap melarikan diri masuk dan bersembunyi ke dalam hutan hutan kecil yang ada di Bijawang.

Beberapa sumber menyebut bahwa pelaku adalah orang dalam gangguan jiwa (ODGJ). Beberapa hari sebelumnya pelaku juga pernah mengamuk namun tidak menggunakan parang dan sehari sebelumnya Hasbi bersama istrinya yakni Sukma baru pulang dari Makassar membeli obat sakit jiwa.

Kapolres Bulukumba AKBP Suryono Ridho Murtedjo yang dikonfirmasi membenarkan kejadian tersebut hanya saja terkait kronologinya, perwira berpangkat dua bunga melati tersebut belum mengetahui secara pasti.

“Pelaku (Hasbi) sudah kami amankan dan sementara proses, untuk detail dan (kronologi) lengkap, berkenan ke Kasrim atau Humas,” singkat Suryono yang dikonfirmasi sesaat lalu.

Kasat Reskrim Polres Bulukumba, AKP Muhammad Yusuf yg dikonfirmasi beritasulsel.com belum merespon hingga berita ini diterbitkan.

 

Editor: Heri