Beritasulsel.com – Diduga cabuli anak tetangganya yang masih dibawah umur, Syamsuddin alias Dudding (50), warga Kampung Aluppang, Desa Padakkalawa, Kecamatan Mattirobulu, Kabupaten Pinrang, dilapor ke Polisi.
Pria yang berprofesi sebagai dukun itu diduga melakukan perbuatan bejatnya pada tahun 2017 lalu. Dimana sang korban yang berinisial RS (15) saat itu dititip dirumah pelaku sementara kedua orangtua korban merantau ke Kalimantan.
Namun pelaku bukannya menjaga amanah tetangganya itu, justru pelaku tergiur dengan tubuh molek korban sehingga pelaku diduga menyetubuhi korban di dalam kamar pribadinya dengan modus hendak mengobati korban.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kapolres Pinrang AKBP Bambang Suharyono melalui Kasat Reskrim, AKP Suardi yang dikonfirmasi wartawan membenarkan laporan itu sembari mengatakan bahwa laporan itu tertuang dalam Laporan Polisi bernomor LPB/502/XII/2018/SPKT Res Pinrang.
“Saat ini masih dalam tahap
penyelidikan dengan mengumpulkan alat bukti, termasuk keterangan saksi-saksi” Ujar Suardi Sabtu (15/12/2018).