Ranperda Perumda Air Minum Tirta Danau Tempe Disetujui

- Redaksi

Jumat, 24 Desember 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Wajo, Sulsel– Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Wajo bersama DPRD Wajo menandatangani berita acara persetujuan bersama terkait Ranperda Perusahaan Umum Daerah Tirta Danau Tempe dan Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), Kamis (23/12/2021).

Dengan disetujui kedua ranperda tersebut, Bupati Wajo Amran Mahmud menyampaikan terima kasih kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD Wajo atas terselenggaranya rapat paripurna pengambilan keputusan terhadap kedua ranperda.

“Berbagai dinamika dalam proses pembahasan telah dilalui dengan senantiasa tetap menjunjung tinggi semangat demokrasi, sinergitas dan nilai-nilai kebersamaan, sehingga substansi yang diatur dalam kedua ranperda ini telah mengalami penajaman dan penyempurnaan atas masukan dan saran yang diberikan oleh Panitia Khusus DPRD Wajo,” kata Amran.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Karena itu, Amran memberi apresiasi atas kepedulian dan dukungan yang diberikan oleh anggota dewan selama pembahasan baik terhadap pansus ranperda retribusi PBG begitu juga dengan Bapemperda DPRD Wajo, atas inisiatif ranperda Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Danau Tempe.

“Dengan ditetapkannya ranperda Perumda Air Minum Tirta Danau Tempe, apabila ditinjau dari aspek yuridis, maka terhadap kelembagaan badan usaha milik daerah dibidang penyediaan air minum, telah sesuai amanah UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, dan untuk memberikan kepastian hukum, disertai dengan pencabutan terhadap Peraturan Daerah Tk II Wajo Nomor 7 Tahun 1976 tentang Pendirian Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Daerah Tk II Wajo,” terangnya.

Amran pun berharap nantinya, badan usaha ini, menjadi salah satu badan usaha yang profesional dan berdaya saing dalam melayani kebutuhan air minum bagi masyarakat dan memenuhi aspek kualitas, kuantitas dan kontinuitas.

Begitu pula terkait ranperda retribusi PBG, setelah adanya persetujuan bersama maka, Ranperda Retribusi PBG yang telah disetujui bersama, sebelum ditetapkan wajib disampaikan kepada Gubernur melalui Biro Hukum, Menteri Dalam Negeri dan Menteri Keuangan paling lama 3 hari kerja terhitung sejak tanggal persetujuan.

“Sehingga setelah ada hasil evaluasi dan perbaikan, ranperda tersebut selanjutnya dapat diproses untuk ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan dapat dijadikan landasan hukum oleh pemerintah daerah dalam melakukan pungutan terhadap persetujuan bangunan gedung,” jelas Bupati Wajo.(prd)

Berita Terkait

Telusur dan Penjejakan Sejarah Objek Diduga Cagar Budaya di Wajo
Maksimalkan Fungsi Bulog Melalui Gerakan Pangan Murah
Ikrar Netralitas ASN di Wajo Dibacakan Pada Peringatan HKN
Edi Prekendes Mengambil Langkah Hukum Terkait Dugaan Pengancaman dan Penghinaan
Satreskrim Polres Wajo Ungkap Curanmor BB Terbesar 24 Unit Motor, Pelaku Dihadiahi Timah Panas
Ir. H. Firmansyah Perkesi-Andi Merlyn Iswita Emban Tugas Pimpinan Sementara DPRD Wajo
Gerindra ‘Rebut’ Kursi Ketua DPRD Wajo, PAN dan PKB Kursi Wakil
Pinrang dan Wajo Wakili Zona III Lomba Pocil Tingkat Polda Sulsel

Berita Terkait

Senin, 7 Oktober 2024 - 14:16

Telusur dan Penjejakan Sejarah Objek Diduga Cagar Budaya di Wajo

Selasa, 1 Oktober 2024 - 14:47

Maksimalkan Fungsi Bulog Melalui Gerakan Pangan Murah

Kamis, 19 September 2024 - 13:46

Ikrar Netralitas ASN di Wajo Dibacakan Pada Peringatan HKN

Kamis, 12 September 2024 - 18:57

Edi Prekendes Mengambil Langkah Hukum Terkait Dugaan Pengancaman dan Penghinaan

Rabu, 11 September 2024 - 18:25

Satreskrim Polres Wajo Ungkap Curanmor BB Terbesar 24 Unit Motor, Pelaku Dihadiahi Timah Panas

Berita Terbaru