Beritasulsel.com – 3 orang wanita berinisial S, R, dan P diringkus di Pelabuhan Tradisional Aji Putri Nunukan Timur, Kecamatan Nunukan, Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara, Senin (06/12/2021).
Kapolres Nunukan AKBP Ricky Hadiyanto saat menggelar konferensi pers Kamis kemarin (16/12/21), mengatakan, ketiga wanita ini diamankan oleh Satres Narkoba.
Saat itu personel melakukan lidik karena menerima laporan dari masyarakat kemudian mengamankan ketiganya bersama 25 bungkus plastik yang diduga berisi Sabu dengan berat Netto 6000 Gram yang rencananya akan dibawa ke Kabupaten Sidrap, Sulawesi Selatan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Ketiganya berperan sebagai kurir, sementara pemilik Sabu tersebut bernama Hendri warga negara Malaysia berdomisili di Tawau. Hendri kini dalam pengejaran dan telah dinyatakan DPO,” beber Ricky dalam konferensi pers tersebut.
Rencananya, kata Ricky, ketiga tersangka akan menyerahkan sabu tersebut kepada Agus yang akan menjemput di Parepare, Sulsel namun berhasil diamankan di Pelabuhan Nunukan.
Tersangka R mengaku juga pernah menyerahkan Sabu ke Agus dan ini merupakan kali ketiga R membawa Sabu ke Sulawesi, sementara tersangka P yang kedua kalinya dan tersangka S baru pertama kalinya.
“Agus kini dalam pengejaran dan dinyatakan DPO. Ketiga tersangka ini kita proses berdasarkan Laporan Polisi : LP / 260 / XII / 2021 / Kaltara / Res Nnk, Tanggal 06 Desember 2021 dan kita sangkakan : Pasal 114 Ayat (2) JO Pasal 132 ayat (1) Subsider, Pasal 112 ayat (2) JO Pasal 132 ayat (1), UU RI Nomor 35 tahun 2019 tentang Narkotika,” tandas Ricky.
Editor: Heri.