Beritasulsel.com – Proyek Rehabilitasi Pelabuhan Penyeberangan Bira diduga dikerja asal jadi. Hal itu dikemukakan oleh Sekjen Lidik Pro, Darwis, kepada beritasulsel.com saat ditemui pekan lalu.
Darwis menuturkan, bila mengacu pada RAB (Rencana Anggaran Belanja), seharusnya di luar pondasi harus menggunakan batu gajah (batu berukuran besar), namun yang terjadi, pelaksana hanya memasang batu yang kecil kecil saja bukan batu gajah.
Untuk itu Darwis berharap kepada pihak yang berwenang agar melakukan penyelidikan ke proyek tersebut. Karena Darwis menduga telah terjadi kerugian negara yang tidak sedikit pada proyek tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Darwis juga mengimbau kepada warga Kabupaten Bulukumba lebih khsusus warga Desa Bira agar menolak proyek tersebut karena hanya membuang buang anggaran dan kwalitasnya sangat diragukan.
“Buang buang anggaran saja kalau begini, dikerja hanya asal jadi tidak pakai batu gajah. Nanti kalau tiba musim dimana ombak besar besar, maka pondasi akan cepat rusak karena langsung dihempas ombak,”
“Seharusnya mereka pakai batu gajah karena begitu yang ada dalam RAB. Tujuannya, agar ombak tidak langsung menghempas pondasi tapi ombak akan menghempas batu gajahnya lalu ombak pecah saat sampai ke pondasi,” papar Darwis.
“Saya sebagai warga Bulukumba menolak proyek ini. Kita kita ini warga Bulukumba yang mau menikmati ini pelabuhan, nah kalau dikerja asal jadi saja, tentu yang rugi kan kita kita semua. Saya minta agar Polda Sulsel, Kejaksaan dan KPK turun tangan, usut ini proyek karena ada kerugian negara yang ditimbulkan,” imbuh Darwis.
“Dalam waktu dekat kami LIDIK PRO akan menyurati Polda Sulsel, Kejaksaan Tinggi dan KPK agar turun mengaudit proyek ini. Saya minta agar proyek ini diaudit dan dibuka seterang terangnya ke publik. Insya Allah saya akan kawal proyek ini karena kuat dugaan timbul kerugian negara di dalamnya,” pungkasnya.
Untuk diketahui, Proyek Rehabilitasi Pelabuhan Penyeberangan Bira sedang dalam proses pengerjaan di Pelabuhan Bira tepatnya di Desa Bira, Kecamatan Bontobahari, Kabupaten Bulukumba.
Pelaksana proyek tersebut adalah PT. Karya Pembangunan Rezki dan dianggarkan melalui Dana Alokasi Khusus atau DAK Fisik Reguler TA 2021 dengan total nilai anggaran sebanyak 27.600.000.000 miliar rupiah.
Sayangnya, pihak pelaksana dan PPK yang dikonfirmasi beritasulsel.com via whatsapp dan telpon, enggan menjawab hingga berita ini diturunkan.
Editor: Heri.