Beritasulsel.com – Bocah perempuan berusia 14 tahun dicabuli secara bergilir di dalam mobil di salah satu lokasi wisata di Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel), Sabtu 31 Juli 2021.
Informasi yang dihimpun, saat itu korban bersama para pelaku pergi ke Pantai untuk acara ulang tahun.
Sesampainya di lokasi, pelaku bersama rekannya berpesta minuman keras (Miras). Saat mabuk, pelaku berinisial IC mencabuli korban di dalam mobil.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Selanjutnya, pelaku bernama Agung (20) memergoki korban sedang dicabuli di dalam mobil. Agung pun minta dilayani namun korban menolak sehingga Agung mengancam korban menggunakan badik.
Korban yang berada dalam tekanan terpaksa melayani Agung. Usai dicabuli secara bergilir, korban langsung melapor ke Polrestabes Makassar.
Polisi kemudian bergerak mengamankan Agung di Jalan Kelapa Tiga Kota Makassar pada Senin dini hari 2 Agustus 2021, sedangkan IC kini dalam pengejaran alias buron.
Kasubnit 3 Jatanras Polrestabes Makassar, Ipda Didi Sutikno yang dikonfirmasi wartawan membenarkan hal itu.
“Dia (Agung) memergoki rekannya (IC) mencabuli korban. Lalu pelaku (Agung) ini ikut mencabuli korban dengan ancaman akan membunuhnya bila menolak,” ucap Didi, membenarkan kejadian itu, Senin (2/8/2021).
Saat ini Agung diamankan dan menjalani pemeriksaan oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polrestabes Makassar. Agung terancam sanksi pidana minimal 15 tahun penjara.
Editor: Heri