Wali Kota Palu Larang Warga Muslim Beraktivitas Saat Azan

- Redaksi

Senin, 19 November 2018

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Beritasulsel.com – Berita Palu, Pemerintah Kota Palu mengeluarkan surat edaran untuk masyarakat Islam di sana yang berisi imbauan larangan beraktivitas saat azan berkumandang.

Imbauan tersebut mulai berlaku sejak 14 November lalu.

Wali Kota Palu Hidayat mengungkapkan, surat edaran tersebut dibuat setelah adanya saran dari tokoh dan ulama di Kota Palu.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Setelah proses musyawarah, Pemkot Palu akhirnya menetapkan aturan tersebut khusus umat Islam.

“Ini berkat masukan dari para ulama, menyikapi musibah bencana. Kita setelah mendengarkan semua aspirasi kita serap,” kata Hidayat, dilansir kumparan, Minggu (18/11).

Hidayat berharap umat Islam di Kota Palu dapat mengikuti dengan baik imbauan tersebut. Hal itu juga diyakini sebagai momentum warga Kota Palu mendekatkan diri kepada agama.

“Bencana ini harus dijadikan sebagai pembelajaran dipetik hikmahnya,” ujar Hidayat.

Dalam surat edaran tersebut, terdapat 3 poin kesepakatan. Di antaranya larangan beraktivitas saat azan, mengajak karyawan melaksanakan Fardu berjemaah, dan yang ketiga camat dan lurah menjadi pemandu untuk masyarakat di pengungsian. (Kumparan)

Berita Terkait

Bimtek Peningkatan Kapasitas Pengelola Dana BOSP Dinas Pendidikan Bantaeng Tahun 2025, Kajari Satria Abdi Sampaikan Materi Pencegahan Korupsi
Hari Ketiga Ikuti Retreat Kepala Daerah, Uji Nurdin: Menkeu Sri Mulyani Sampaikan Materi Efisiensi Anggaran
4 Orang Pelaku Penganiayaan di Kawasan Pantai Seruni, Diamankan Tim Buser Satreskrim Polres Bantaeng
Bupati Bantaeng Kenakan Komcad Tentara dan Ikuti Retreat Kepala Daerah, Uji Nurdin: ‘Bismillah’
Narasumber di Bimtek BOSP Dinas Dikbud Bantaeng 2025, Kajari Satria Abdi SH MH Sampaikan Materi Pencegahan Korupsi
Professor Topo Santoso: Penegakan Hukum dan Sistem Peradilan di Indonesia, Jaksa adalah Master Of The Case
Bupati Bantaeng Terima Arahan Presiden, Uji Nurdin: Siap Sejalan Dengan Pemerintah Pusat
Rapat Kerja DPRD Bantaeng Tahun 2025, Sekwan Muh. Azwar SH: Kami Minta Kejaksaan Negeri Bantaeng Sebagai Narasumber

Berita Terkait

Senin, 24 Februari 2025 - 00:56

Bimtek Peningkatan Kapasitas Pengelola Dana BOSP Dinas Pendidikan Bantaeng Tahun 2025, Kajari Satria Abdi Sampaikan Materi Pencegahan Korupsi

Senin, 24 Februari 2025 - 00:34

Hari Ketiga Ikuti Retreat Kepala Daerah, Uji Nurdin: Menkeu Sri Mulyani Sampaikan Materi Efisiensi Anggaran

Sabtu, 22 Februari 2025 - 16:34

4 Orang Pelaku Penganiayaan di Kawasan Pantai Seruni, Diamankan Tim Buser Satreskrim Polres Bantaeng

Sabtu, 22 Februari 2025 - 14:44

Bupati Bantaeng Kenakan Komcad Tentara dan Ikuti Retreat Kepala Daerah, Uji Nurdin: ‘Bismillah’

Sabtu, 22 Februari 2025 - 14:21

Narasumber di Bimtek BOSP Dinas Dikbud Bantaeng 2025, Kajari Satria Abdi SH MH Sampaikan Materi Pencegahan Korupsi

Berita Terbaru

Pemkot Parepare

Hermanto Hadiri Coffee Morning dan Olahraga bersama Forkopimda

Minggu, 23 Feb 2025 - 20:51