Beritasulsel.com – Setelah melalui proses yang panjang, akhirnya pemerintah Kabupaten Bulukumba mengambil sikap mencopot Muhammad Amir dari jabatannya selaku Kepala Pasar Sentar Bulukumba.
Hal itu sesuai Surat Perintah Bupati Bulukumba Andi Muchtar Ali Yusuf yang diterima beritasulsel.com, Kamis malam (8/7/21).
Surat tersebut ditanda tangani oleh Wakil Bupati Bulukumba Andi Edy Manaf selaku ketua Tim Tindak Lanjut pada tanggal 2 Juli 2021.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Berikut isi suratnya:
Surat Perintah
Dasar : Laporan Hasil Pemeriksaan Nomor 700/25/Pemsus/VI/ITDA/2021 tanggal 10 juni 2021, tentang Laporan Hasil Pemeriksaan. Audit Tujuan Tertentu Terhadap Dugaan Pungutan Liar Pada Pasar Sentral Bulukumba Unit Kerja Dinas Perdagangan dan Perindustrian
Memerintahkan
Kepada : Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian untuk tidak lagi memberikan tanggungjawab sebagai koordinator pasar kepada Saudara Muhammad Amir
Demikian untuk dilaksanakan dan ditindaklanjuti dalam jangka waktu 60 (enam puluh hari) sejak terbitnya surat perintah serta hasil tindaklanjutnya disampaikan ke inspektorat daerah Kabupaten Bulukumba.
Bupati Bulukumba, Andi Muchtar Ali Yusuf atau yang akrab disapa Andi Utta saat dikonfirmasi Jum’at dini hari (/7/21) sekira pukul 02.00 Wita, membenarkan hal itu.
“Saya sudah perintah (copot Muh. Amir) sesuai temuan Inspectorat,” singkat Andi Utta kepada beritasulsel.com.
Editor: Heri