(Ilustrasi/int)
Beritasulsel.com – Berita Soppeng, seorang oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) berinisial SHR (40) diringkus petugas kepolisian resor Soppeng lantaran diduga terlibat penyalahgunaan narkoba.
Polisi menangkapnya di Jalan Salotungo, Kecamatan Lalabata, Soppeng, Senin, 12 November 2018, sekitar pukul 14.30 Wita. Dari saku celana pelaku, polisi menemukan tiga sachet plastik putih berisi serbuk diduga narkoba jenis sabu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Hal itu dibenarkan Kasat Narkoba Polres Soppeng, Iptu Bambang Supriady yang dikonfirmasi wartawan Kamis (14/11) sesaat lalu.
“Kami menangkap tersangka di rumahnya. Dari hasil penggeledahan kita temukan 3 sachet yang diduga Sabu di saku celana sebelah kiri pelaku” sebut Bambang.
Terkait peran pelaku, Iptu Bambang Supriady mengatakan, bahwa pelaku bukan pengedar melainkan seorang pengguna barang haram tersebut. Untuk itu ia dijerat dengan pasal 114 ayat 1 dengan ancaman 4 tahun kurungan penjara.