Wajo, Sulsel- Persyaratan Penawaran kerjasama untuk publikasi media di DPRD Wajo mendukung verifikasi persaingan perusahaan pers yang tumbuh pesat setelah kebebasan pers dibuka tidak terkecuali di Kabupaten Wajo.
Surat Penawaran dengan Nomor : 480/383-a/VI/2021 mempersyaratkan 10 point untuk lolos verifikasi publikasi media kerjasama DPRD Wajo.
Kesepuluh point itu sebagai berikut :
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
1. Surat permohonan kerjasama disertai dengan Rencana Anggaran Biaya yang ditandatangani oleh pimpinan perusahaan media massa yang diajukan oleh pimpinan perusahaan.
2. Sertifikat verifikasi atau bukti tanda daftar perusahaan pers dari dewan pers (jika ada).
3. Sertifikat lulus UKW (jika ada)
4. Akta pendirian perusahaan dan pengesahan Kemenkunham
5. SITU, TDP, NIB dan NPWP Perusahaan
6. FC Buku Rekening atas nama perusahaan
7. Kartu Identitas Pimpinan Perusahaan
8. Memiliki wartawan yang bertugas di Kabupaten Wajo (jika alamat perusahaan di luar Kabupaten Wajo)
9. Surat tugas sebagai Kepala Biro di Kabupaten Wajo (jika alamat perusahaan di luar Kabupaten Wajo)
10. Foto kantor yang dilengkapi dengan papan nama kantor
Dengan alur kontrak sebagai berikut :
A. Surat berkas permohonan kontrak kerjasama yang diajukan kepada Ketua DPRD Kabupaten Wajo c.q. Sekretaris DPRD Kabupaten Wajo.
B. Penandatanganan kontrak bagi media yang lolos verifikasi dilaksanakan di Kantor DPRD Wajo.
Ke 10 butir syarat penawaran kerjasama dengan DPRD Kabupaten Wajo ini, sejalan dengan peraturan perundang-undangan yang ada. Selain UU Pers No. 40 Tahun 1999 Tentang Pers, juga mengakomodir UU No. 5 Tahun 1999 Tentang Monopoli dan Persaingan usaha tidak sehat.
UU No. 5 Tahun 1999 tentang Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, menegaskan, pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pelaku usaha lain untuk secara bersama sama melakukan penguasan produksi dan atau pemasaran barang dan atau jasa yang dapat mengakibatkan terjadinya praktik monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat.
Menurut pemerhati perusahaan pers, Patauntung, S.H., syarat dalam pengajuan surat penawaran itu, sudah tepat, namun penerapannya mesti mengilhami UU Pers No 40 Tahun 1999 dan UU No. 5 tahun 1999 tentang Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, jangan sampai menjadi temuan BPK.
Tidak boleh ada pihak koorporasi tertentu, memonopoli usaha, karena terindikasi melanggar UU No. 5 tahun 1999 tentang Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
“Yang perlu dikawal adalah jangan sampai nanti ada penawaran dari berbagai media, namun pemilik secara faktual dari perusahaan itu hanya satu orang, atau tergabung di perusahaan yang sama, jangan sampai menjadi temuan BPK,” ujar Patauntung, yang juga Pemimpin Redaksi / Penanggungjawab Beritasulsel.com.
Konon kabarnya, beberapa media di Kabupaten Wajo, Sulawesi Selatan, anggaran kerjasamanya sudah terindikasi berpotensi menjadi temuan BPK, karena pembayaran itu diduga double eksekusi menggunakan dana APBD dengan orang yang sama dari perusahaan yang berbeda.
Menurut mantan wartawan harian di berbagai media cetak di Sulawesi Selatan ini, cukup mudah mengetahui perusahaan mana yang berbeda namun pengurus badan hukumnya sama atau “dia lagi”, cukup DPRD Wajo membuka secara transparan di publik karena menggunakan dana APBD, sebagaimana persyaratan Nomor 4 Akta pendirian perusahaan dan pengesahan Kemenkunham apakah di dalamnya ada orang yang sama.
Pengurus dan Anggota Jurnalis Online Indonesia (JOIN) Sulsel DPC Kabupaten Wajo, Loit Hardin, mengatakan, langganan media di Wajo semakin ketat. Dulu pembayaran langganan full 12 bulan, bulan dan tahun berikutnya 6 bulan, tahun berikutnya lagi tiga bulan, dengan alasan defisit anggaran.
“Setelah konon BPK punya temuan di Wajo terkait pembayaran anggaran media, dinas ramai ramai berdalih media dengan berbagai aturan yang sepertinya mewakili kelompok tertentu, dan berapa teman yang jadi korban kebijakan,” ujar Loit Hardin.
Sementara itu Ketua Media Online Indonesia (Kabupaten Wajo) Marsose Gala, mengatakan, Kami dari MOI DPC Kab. Wajo. siap memperjuangkan media-media yang merasa dikebiri haknya. Karena anggaran yang disiapkan pengguna anggaran baik humas DPRD maupun humas Dinas Infokom bukan hanya untuk media besar atau media tertentu.
“Banyaknya anggaran untuk bacaan, karena memang di Wajo diwajibkan banyak media tapi tidak boleh terjadi monopoli perusahaan pers,” tandasnya.(prd)