Struktur Belum Terbentuk, BPD Desa Papanloe Bantaeng Disorot.

- Redaksi

Kamis, 20 Mei 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Beritasulsel.com – Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Papanloe, Kecamatan Pajukukang, Kabupaten Bantaeng, Sulawesi Selatan (Sulsel), mendapat sorotan dari berbagai pihak, salah satunya adalah Irwan S.H.

Kepada Berita Sulsel, Irwan mengatakan bahwa struktur atau kepengurusan BPD Desa Papanloe tidak jelas dan hingga saat ini belum terbentuk, padahal kata Irwan, pengucapan sumpah BPD telah dilaksanakan dua minggu yang lalu yakni ditanggal 5 Mei 2021.

Irwan prihatian akan posisi BPD Desa Papanloe yang sampai sekarang belum membahas masalah internalnya (struktur keanggotaan).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Jangankan merespon aspirasi masyarakat, untuk hal internal saja tidak jelas sampai sekarang. Padahal sudah jelas dalam Peraturan Bupati Bantaeng Nomor 38 Tahun 2018 Pasal 35 ayat 3 dijelaskan bahwa, Rapat pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan paling lambat 3 hari kerja terhitung sejak tanggal pengucapan sumpah/janji”. Ungkap Irwan Kamis (20/05/2021)

“Dan sekarang sudah tanggal 20 Mei 2021 sedangkan pengucapan sumpah sudah beberapa hari yang lalu yakni 5 Mei 2021 artinya 14 hari telah berlalu,” Lanjutnya

Irwan juga menyampaikan kekhawatirannya akan aspirasi yang hadir dimasyarakat ketika BDP sebagai Lembaga penyaring Aspirasi berdasarkan amanah UU Nomor 6 Tahun 2014 Pasal 55 tidak jelas sampai sekarang.

“Aspirasi jelas akan samar-samar ketika si penyaring aspirasi pun tidak jelas arah dan tujuannya sampai sekarang. Seperti inikah gambaran Desa Papanloe yang acuh akan kata maju,” tutur Irwan.

Lebih lanjut Irwan menyampaikan bahwa BPD bekerjasama dengan Pemerintah Desa (Pemdes) atau mendesak Pemdes untuk merutinitaskan Dialog Kepemudaan. Tetapi aspirasi tersebut belum ditindaklanjuti oleh BPD Desa Papanloe sampai sekarang.

Kehadiran BPD di Desa, kata Irwan, kadang terlihat sebatas formalitas belaka.

“Posisi BPD yang sentral di Desa kadang terlihat sebatas formalitas belaka. Tidak ada perubahan yang mampu dihadirkan dan kemajuan Desa hanya sebatas harapan masyarakat. BPD yang merupakan Wakil Rakyat Desa nyatanya hanya sebatas nama jika tidak mampu menjalankan tugas dan fungsinya sebagaimana mestinya”. Tutupnya.

Salah seorang anggota BPD Desa Papanloe, Nursyamsi, yang dikonfirmasi Berita Sulsel membenarkan bahwa hingga saat ini struktur BPD Desa Papanloe belum terbentuk tapi Nursyamsi mengatakan bahwa dalam waktu dekat akan segera dibentuk.

“Betul pak kalau sampai sekarang belum pembentukan ketua. Insyaallah hari Sabtu pembentukannya,” singkat Nursyamsi. (hs/bss)

Berita Terkait

Bersama Ketua KPU dan Forkopimda Bantaeng, Pj Bupati Lepas Distribusi Logistik Pilkada Serentak 2024
Kajari dan Jajaran Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Bantaeng, Mengikuti Arahan Jamintel Kejagung RI
Perkara Penganiayaan, Kejari Bantaeng Upayakan Restorative Justice
Jelang Hari H Pilkada 2024, Kejaksaan Negeri Bantaeng Koordinasi dengan KPU
Pesan Untuk Pemilih di Pilkada Bantaeng 2024
Antisipasi Informasi Hoaks di Ruang Digital Pada Pemilihan Serentak 2024, Bawaslu Bantaeng Gelar Pelatihan Patroli Siber
KPU Bantaeng Serukan Netralitas ASN di Pemilihan Serentak 2024, Awas! Ada Sanksi
Peringati HUT PGRI dan Hari Guru Nasional, Pj Bupati Bantaeng Bacakan Amanat Mendikdasmen

Berita Terkait

Selasa, 26 November 2024 - 13:34

Bersama Ketua KPU dan Forkopimda Bantaeng, Pj Bupati Lepas Distribusi Logistik Pilkada Serentak 2024

Selasa, 26 November 2024 - 11:02

Kajari dan Jajaran Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Bantaeng, Mengikuti Arahan Jamintel Kejagung RI

Selasa, 26 November 2024 - 10:53

Perkara Penganiayaan, Kejari Bantaeng Upayakan Restorative Justice

Selasa, 26 November 2024 - 09:45

Jelang Hari H Pilkada 2024, Kejaksaan Negeri Bantaeng Koordinasi dengan KPU

Selasa, 26 November 2024 - 07:26

Pesan Untuk Pemilih di Pilkada Bantaeng 2024

Berita Terbaru