Barru, Sulsel – Bupati Barru, Suardi Saleh memberikan tanggapan terkait penyerahan dan pembahasan Ranperda inisiatif perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan dan pemberian bantuan hukum bagi masyarakat miskin pada Rapat Paripurna DPRD Barru.

Dirinya mengatakan bahwa mengapresiasi dan menyambut baik dua Ranperda inisiatif DPRD Kabupaten Barru tersebut.

“Kegiatan pertanian khususnya di sektor tanaman pangan tersebut didukung dengan pembangunan infrastruktur pendukung berupa jaringan irigasi dan jalan. Jaringan irigasi diharapkan dapat meningkatkan produktivitas hasil pertanian, sedangkan jaringan jalan diharapkan dapat membuka dan mempermudah akses ke sentra-sentra produksi pertanian, sehingga memudahkan pemasaran hasil pertanian,” ucap Suardi.

“Penduduk sebagian besar bermata pencaharian sebagai petani, kegiatan bercocok tanam merupakan kegiatan yang telah dilakukan secara turun temurun dan membudaya di masyarakat,” ungkapnya.

Dengan adanya pengaturan mengenai perlindungan lahan pertanian berkelanjutan ini, papar Suardi Saleh, tentu sejalan dengan kebijakan pemerintah di bidang pertanian yang meminta daerah untuk menentukan lahan pangan berkelanjutan, karena hal ini merupakan salah satu indikator penilaian dalam pemberian Dana Alokasi Khusus (DAK) untuk daerah.

“Namun demikian ada beberapa hal yang harus menjadi perhatian dalam pengaturan mengenai perlindungan lahan pertanian berkelanjutan, yaitu pertama bagaimana proses pemetaan lahan pertanian pangan berkelanjutan ini yang tentunya harus berkoordinasi dengan instansi vertikal bidang pertanahan. Kemudian kedua, penentuan lahan pertanian pangan berkelanjutan agar dilakukan pada lahan produktif yaitu lahan yang ditanami minimal satu kali dalam setahun dan berada dalam lahan yang beririgasi. Ketiga, kita harus mempertimbangkan kesiapan masyarakat dalam penentuan lahan pangan berkelanjutan karena masyarakat belum memiliki kesadaran mengenai pentingnya mempertahankan lahan pertanian yang dimiliki. Lalu keempat, perlu dilakukan kegiatan sosialisasi, pendampingan dan pengawasan melalui intensifikasi dan ekstensifikasi serta perbaikan infrastruktur pertanian. Dan kelima, kita juga perlu memperhatikan kebutuhan masyarakat dalam alih fungsi lahan terutama untuk lahan pemukiman maupun untuk aktivitas perekonomian yang semakin hari semakin meningkat seiring dengan meningkatnya jumlah penduduk serta kebutuhan ekonomi masyarakat,” jelas Suardi.

Untuk itu lanjut Suardi Saleh, dalam proses penyusunan Ranperda ini harus dikaji dan cermati lebih dalam terkait apa yang menjadi kebutuhan masyarakat dan apa yang menjadi kewenangan pemerintah daerah berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Ranperda inisiatif DPRD yang kedua yaitu tentang pemberian bantuan hukum bagi masyarakat miskin. Menurut Suardi Saleh terdapat amanat dalam Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 bahwa negara menjamin hak konstitusional setiap orang untuk mendapatkan pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum sebagai sarana perlindungan hak asasi manusia. Dan sebagai perwujudan akses terhadap keadilan tersebut, Pemerintah Daerah bertanggung jawab terhadap pemberian bantuan hukum bagi masyarakat miskin.

“Penyelenggaraan pemberian bantuan hukum kepada masyarakat miskin merupakan upaya pemerintah untuk memenuhi dan sekaligus sebagai perwujudan Indonesia sebagai negara hukum yang mengakui dan melindungi serta menjamin hak asasi warga negara akan kebutuhan akses terhadap keadilan dan kesamaan di hadapan hukum,” tuturnya.

“Semoga ini menjadi awal kerjasama yang baik di Tahun 2021 antara pemerintah daerah dan DPRD dalam proses penyusunan dan pembentukan perda Kabupaten Barru, dan semoga di masa pandemi Covid-19 ini, Tuhan Yang Maha Kuasa senantiasa tetap memberikan kesehatan, kemudahan, dan petunjuk-Nya kepada kita semua dalam melaksanakan setiap aktivitas pengabdian kita, terutama pada Kabupaten Barru,” tandasnya. (*)