Beritasulsel.com – Polres Kepulauan Selayar dikabarkan telah menetapkan satu orang tersangka atas kasus dugaan penjualan Pulau Lantigiang Selayar, Sabtu (5/2/21).
Salah satu Penyidik Unit 2 Tipidter Polres Kepulauan Selayar, Muh. Kahfi saat ditemui di ruang kerjanya membenarkan bahwa pihaknya telah menetapkan satu orang tersangka yakni penerima Deposit Payment (DP) berinisial KS.
“Benar, kita telah menetapkan tersangka berinisial KS, namun kami tetap melakukan pengembangan, yang jelasnya kami akan menetapkan tersangka lebih dari satu orang. Pembeli Pulau tersebut telah diperiksa begitu pun dengan pihak mantan Kepala Desa Jinato,” ungkap Kahfi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurutnya, kasus pulau lantigiang ini akan terus dikembangkan dan akan dilakukan gelar perkara di Mapolda Sulsel dalam waktu dekat.
Diberitakan sebelumnya, Pulau Lantigiang yang terletak di Desa Jinato, Kecamatan Taka Bonerate, Kabupaten Kepulauan Selayar, diduga dijual dengan harga Rp900 juta dan telah dibayar Rp10 juta sebagai DP (Deposit Payment)
Pembeli pulau tersebut adalah wanita bernama Asdianti warga Kabupaten Kepulauan Selayar bersuamikan Warga Negara Asing (WNA) asal Jerman.
Beberapa hari lalu Asdianti melalui kuasa hukumnya saat menggelar konferensi pers mengatakan bahwa pihaknya tidak membeli Pulau Lantigiang melainkan telah membeli tanah sebanyak 4 hektar di atas pulau tersebut dan telah membayar deposit sebanyak Rp10 juta. (IL)