Pembeli Pulau Lantigiang Selayar Angkat Bicara

- Redaksi

Selasa, 2 Februari 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

(istimewah)

(istimewah)

Beritasulsel.com – Pulau Lantigiang Selayar yang akhir akhir ini viral karena diduga dijual seharga Rp900 juta, hari ini Selasa 2 Januari 2021, ‘pembeli’ pulau tersebut angkat bicara.

Dia adalah Asdianti warga Kabupaten Kepulauan Selayar, melalui kuasa hukumnya Saenuddin P, S.H, mengatakan bahwa dirinya tidak membeli Pulau Lantigiang tapi lahan yang ada di pulau tersebut yang ia beli dari pemilik atas nama Syamsu Alam.

“Jadi, Syamsul Alam menjual tanahnya, bukan menjual pulau. Ibu Asdianti bukan membeli pulau tapi membeli tanah milik Syamsu Alam di Pulau Lantigiang dan tanah milik Syamsul Alam memiliki perbatasan perbatasan. Jadi tanah yang ada di Pulau Lantigiang sebagian milik pak Syamsu Alam,” tegas Saenuddin saat menggelar Konfrensi Pers di Hotel Reyhan Selayar.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dan pada proses jual beli berlangsung, lanjut Saenuddin, tidak ada pembicaraan jual beli pulau, yang ada pembelian kebun untuk pengembangan wisata.

Bahkan kata Saenuddin, sebenarnya ada tiga pulau yang ditawarkan pihak Balai Taman Nasional yang masuk zona investasi investor ke Asdianti namun Asdianti memilih lahan yang ada di Pulau Lantigiang karena memiliki daya tarik wisata yang baik untuk dikembangkan.

Luas tanah yang ada di Pulau Lantigiang yang diklaim oleh penjual Syamsu Alam, kata Saenuddin, sebanyak 7,3 hektar, namum yang disepakati untuk dijual/beli hanya 4 hektar dengan harga Rp900 juta dan dibayar Rp10 juta sebagai uang Deposit Payment atau DP dengan catatan, kalau terbit izinya di Kementrian Lingkungan Hidup Usaha Pariwisata.

“Saya sebagai kuasa hukum (Asdianti), tentu ini menjadi perhatian khusus yang dilakukan pihak balai dengan melakukan pelaporan ke polisi sedangkan dalam aturan pihak balai hanya ada tiga jalur harus ditempuh. Saya akan mempertimbangkan langka hukum ke depan ketika kasus penyelidikan di pihak kepolisain selesai,” tandasnya. (IL)

Berita Terkait

UjiSah versus IaKan, Malam ini Adu Konsep dan Gagasan di Acara Debat Kandidat Terbuka Calon Bupati dan Wakil Bupati Bantaeng 2024
3 Murid SMP Islam Terpadu Parepare Tenggelam di Tempat Wisata di Polman
Dugaan Penyewaan Bahu Jalan Menuai Kontroversi di Kota Sengkang
Bayu Toraya, Genrang Labobo, Masara Majaga Sando Batu, Gantala Jarang, Cemme Passili dan Tammu Taung Ditetapkan Jadi WBTb Indonesia 2024
Pendiri Perusahaan Yaga Yingde dan Cara Bergabung untuk Bagi bagi Bantuan ke Anak Sekolah
Serahkan Memori Banding Kasus Akbar Idris Vs Bupati Bulukumba, Begini Penjelasan Kuasa Hukumnya
Kecelakaan, Mobil Dump Truck Menabrak Warkop di Bulukumba, Motor Terparkir Jadi Sasaran
Viral, Wanita Cantik ini Dianiaya, Muka Cantiknya Diludahi Pria Gegara Sebut Pelaku Mirip Alien

Berita Terkait

Sabtu, 26 Oktober 2024 - 08:31

UjiSah versus IaKan, Malam ini Adu Konsep dan Gagasan di Acara Debat Kandidat Terbuka Calon Bupati dan Wakil Bupati Bantaeng 2024

Sabtu, 19 Oktober 2024 - 23:07

3 Murid SMP Islam Terpadu Parepare Tenggelam di Tempat Wisata di Polman

Kamis, 12 September 2024 - 15:36

Dugaan Penyewaan Bahu Jalan Menuai Kontroversi di Kota Sengkang

Rabu, 28 Agustus 2024 - 16:38

Bayu Toraya, Genrang Labobo, Masara Majaga Sando Batu, Gantala Jarang, Cemme Passili dan Tammu Taung Ditetapkan Jadi WBTb Indonesia 2024

Selasa, 9 Juli 2024 - 11:45

Pendiri Perusahaan Yaga Yingde dan Cara Bergabung untuk Bagi bagi Bantuan ke Anak Sekolah

Berita Terbaru