Sungguh Terlalu! Pria Asal Bone ini Cabuli Bocah Kelas V SD Hingga Hamil

- Redaksi

Senin, 22 Oktober 2018

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Samarinda – Manusia tak tahu diuntung, mungkin ungkapan itu berlaku untuk Arsyad (28). Pasalnya, pria asal Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan yang satu ini,

Dulunya merupakan seorang pengangguran tiba – tiba diberikan pekerjaan diperusahaan tambang Batu Bara dan tinggal bersama orang tua Bulan (maaf bukan nama sebenar) di Palaran, Samarinda, Kalimantan Timur.

Namun, Arsyad manusia yang tak tahu diuntung itu bukannya membalas kebaikan orang tua Bulan, ia malah mencabuli Bulan yang masih berusia 11 tahun dan duduk di bangku kelas V Sekolah Dasar, hingga Hamil Lima Bulan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Bukan hanya sekali Arsyad mencabuli Bulan, perbuatan itu malah terulang selama berkali kali hingga akhirnya orangtua korban yang kaget melihat perut anaknya membesar langsung membawa Bulan ke dokter. Bukan main kaget sang orangtua setelah mengetahui anaknya hamil, dihamili oleh pria yang telah ia anggap keluarga.

Orangtua korban yang tak terima perbuatan pelaku, akhirnya melaporkan peristiwa itu ke Polresta Samarinda, sehingga Polisi unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) langsung meringkus pelaku pada 16 Oktober 2018, Lalu.

Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Samarinda Ipda Bunga Tri Yulitasari, membenarkan peristiwa itu. Ia mengatakan, setelah mendapatkan laporan tersebut, pihaknya langsung melakukan upaya penangkapan terhadap pelaku

“Dan saat ini pelaku sudah kita amankan untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut” sebut Ipda Bunga.

Semenjak di Samarinda, kata Bunga, pelaku memang tinggal dirumah korban dan telah dianggap keluarga oleh orangtua korban, bahkan pelaku dipekerjakan diperusahaan tambang batu bara. “Dia dipekerjakan ayah korban di perusahaan tambang,” ujar Ipda Bunga Tri Yulitasari, Minggu (21/10/2018).

Akibat ulahnya, pelaku dijerat pasal 81 dan 82 UU Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun.

Berita Terkait

Kajari dan Jajaran Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Bantaeng, Mengikuti Arahan Jamintel Kejagung RI
PB SEMMI Apresiasi Kebijakan Kementrian P2MI : Optimasilasi Perlindungan Pekerja Migran Indonesia
Kepala Desa di Majene Tebas Warga Hingga Tewas, Begini Kronologinya
Breaking News: “Satu Santri Ponpes Hasyim Asy’Ari Bantaeng, Ditemukan Tewas”
Rapat Kerja Anggota DPRD Bantaeng 2024, Narasumber: “Jangan Coba Coba Korupsi..!!!”
Polisi Tembak Polisi: Kasat Reskrim Tewas Ditembak Kabag Ops
Ini Identitas 2 Tukang Ojek yang Tewas Ditembak KKB di Papua
2 Tukang Ojek Tewas Ditembak KKB

Berita Terkait

Selasa, 26 November 2024 - 11:02

Kajari dan Jajaran Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Bantaeng, Mengikuti Arahan Jamintel Kejagung RI

Senin, 25 November 2024 - 18:30

PB SEMMI Apresiasi Kebijakan Kementrian P2MI : Optimasilasi Perlindungan Pekerja Migran Indonesia

Senin, 25 November 2024 - 10:47

Kepala Desa di Majene Tebas Warga Hingga Tewas, Begini Kronologinya

Minggu, 24 November 2024 - 13:46

Breaking News: “Satu Santri Ponpes Hasyim Asy’Ari Bantaeng, Ditemukan Tewas”

Jumat, 22 November 2024 - 13:32

Rapat Kerja Anggota DPRD Bantaeng 2024, Narasumber: “Jangan Coba Coba Korupsi..!!!”

Berita Terbaru