Wajo, Sulsel- Dua hari kabur, AG (diinitialkan) tersangka persetubuhan dan perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur berhasil diamankan. Tersangka berhasil diamankan oleh Tim Resmob bersama Unit PPA Sat Reskrim Polres Wajo, Rabu (27/1).
Menurut Kasat Reskrim Polres Wajo, AKP Muhammad Warpa, kronologi persetubuhan berawal dari korban AS berpacaran dengan tersangka AG selama 6 bulan. Api asmara makin membara membuat AG meminta kepada AS untuk melakukan hubungan badan. AG sempat menolak. Dengan bujuk rayu dari AG, AS pun mau melakukan hubungan badan dengan pacarnya itu di rumahnya di Terumpakae Desa Liu Kec. Majauleng, sejak Oktober 2020-Desember 2020.
“AG mengakui 6 kali berbuat hal demikian, orang tua korban sempat tidak mengetahui hubungan anaknya dengan tersangka. Tapi setelah pelaku meminta sejumlah uang dengan alasan akan menyebarkan video mesum anaknya dengan dirinya maka orang tua korban melaporkan kejadian ini kepada pihak kepolisian,” ungkap AKP Muhammad Warpa.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Setelah Penyidik Unit IV Sat Reskrim Polres Wajo menerima laporan orang tua korban dan melakukan pemeriksaan saksi-saksi serta visum et revertum penyidik langsung melakukan koordinasi dengan Unit Resmob dan turun ke lapangan untuk melakukan penangkapan.
Sempat dua hari kabur akhirnya tersangka berhasil diamankan di rumahnya setelah sempat kejar-kejaran dengan petugas. Saat diamankan tersangka mengantongi sebilah pisau dapur, menurut keterangan tersangka ia membawa pisau tersebut untuk jaga-jaga kemudian tersangka digelandang ke Mapolres Wajo untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
“Apa pun alasan tersangka melakukan persetubuhan dan perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur tidak di benarkan dalam undang-undang sekalipun mereka berpacaran kami akan proses dengan tegas, apa lagi ada pemerasan yang di lakukan tersangka,” pungkasnya.(PRD)