Sebar SMS Mengaku Korban Gempa Palu, Pria Asal Sidrap ini Raup Puluhan Juta

- Redaksi

Kamis, 11 Oktober 2018

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sidrap – Petugas kepolisian resort kota besar (Polrestabes) Makassar meringkus seorang pria bernama Mansur (46), warga Amparita, Kabupaten Sidrap, Sulawesi Selatan, Rabu 10 Oktober 2018.

Kasat Reskrim Polrestabes Makassar, Kompol Wirdhanto kepada awak media Kamis (11/10/2018) mengatakan, pihaknya mengamankan Mansur lantaran diduga melakukan penipuan kepada sejumlah orang melalui pesan singkat atau SMS.

“Modusnya, pelaku menyebar SMS berisi dua nomor rekening, pelaku mengaku sebagai korban gempa dan tsunami Palu. Bagi para penderma yang ingin menyumbang uang kepada korban gempa Palu, pelaku mengarahkan penderma mengirim ke dua nomor rekening tersebut” ucap Wirdhanto.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sementara itu pengakuan Mansur saat dimintai keterangan, pekerjaan itu ia lakoni sejak terjadi gempa dan tsunami di kota Palu. Mansur mengaku menyebar SMS bersama dua nomor rekening berbeda, hasilnya sudah dua kali Mansur menarik dari ATM tersebut sebanyak 10 juta rupiah.

Selain itu, masih pengakuan Mansur, nomor rekening yang ia gunakan adalah ATM BRI cabang Donggala yang ia beli dari pemiliknya seharga 1,2 juta rupiah.

Alasan Mansur melakukan hal tersebut lantaran ia yang berprofesi sebagai petani, gagal panen sehingga timbul niatnya memanfaatkan kesempatan dalam kesempitan memperdaya para penderma yang ingin memdermakan sebagian uangnya kepada korban gempa dan tsunami Palu.

Saat ditangkap, polisi juga mengamankan beberapa barang bukti yang digunakan pelaku menjalankan aksinya, diantaranya 8 buah handphone, satu Laptop. Ada 13 modem.

Saat ini Mansur telah diamankan di Mapolrestabes Makassar guna menanti proses hukum lebih lanjut.

“tersangka dikenakan pasal 28 ayat 1 juncto pasal 45 A UU informasi dan transaksi elektronik dengan ancaman paling lama 6 tahun penjara atau denda paling besar Rp 1 miliar” jelas Wirdhanto

Berita Terkait

Warga Kelurahan Onto Bantaeng Geger, Ada Bayi Ditemukan Dalam Kondisi Sudah Tidak Bernyawa
4 Orang Pelaku Penganiayaan di Kawasan Pantai Seruni, Diamankan Tim Buser Satreskrim Polres Bantaeng
Professor Topo Santoso: Penegakan Hukum dan Sistem Peradilan di Indonesia, Jaksa adalah Master Of The Case
Pria Paruh Baya di Selayar Aniaya Mantan Istri, KEJATI SULSEL Selesaikan Lewat Keadilan Restoratif
Junior Tersinggung Akibat Ditampar Senior saat Ikut Basic Training HMI, KAJATI SULSEL Selesaikan Perkara dengan Keadilan Restoratif
Kasus Pencurian Kantong Plastik di Pasar Sentral Pekkae Barru, Diselesaikan KEJATI SULSEL Lewat Keadilan Restoratif
Kejaksaan Negeri Bantaeng, Satria Abdi SH MH: “Penetapan Status Tersangka Korupsi di Dinas Pertanian dan Peternakan”
Fraksi PKB DPRD Bantaeng Soroti Kinerja Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Serta BPKD, Muhammad Asri Bakri: Jangan Berikan Janji Palsu!

Berita Terkait

Sabtu, 22 Februari 2025 - 17:19

Warga Kelurahan Onto Bantaeng Geger, Ada Bayi Ditemukan Dalam Kondisi Sudah Tidak Bernyawa

Sabtu, 22 Februari 2025 - 16:34

4 Orang Pelaku Penganiayaan di Kawasan Pantai Seruni, Diamankan Tim Buser Satreskrim Polres Bantaeng

Jumat, 21 Februari 2025 - 12:51

Professor Topo Santoso: Penegakan Hukum dan Sistem Peradilan di Indonesia, Jaksa adalah Master Of The Case

Selasa, 18 Februari 2025 - 22:12

Pria Paruh Baya di Selayar Aniaya Mantan Istri, KEJATI SULSEL Selesaikan Lewat Keadilan Restoratif

Selasa, 18 Februari 2025 - 21:53

Junior Tersinggung Akibat Ditampar Senior saat Ikut Basic Training HMI, KAJATI SULSEL Selesaikan Perkara dengan Keadilan Restoratif

Berita Terbaru

Pemkot Parepare

Hermanto Resmi Buka Musyawarah Cabang DPC II Hiswana Migas Parepare

Minggu, 23 Feb 2025 - 09:58