Dua Pelaku Begal Modus Jual HP Diringkus Polsek Tanjung Priok

- Redaksi

Kamis, 10 September 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Beritasulsel.com, Jakarta – Kepolisian Sektor Tanjung Priok Resor Metro Jakarta Utara berhasil mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan yang terjadi di derah Kebon Pisang Kel. Tanjung Priok, Kec. Tanjung Priok, Jakarta Utara, beberapa waktu lalu.

Kapolsek Tanjung Priok Kompol Budi Cahyono, SH, MH didampingi Kasubag Humas Polres Metro Jakarta Utara Kompol Sungkono, SH, Wakapolsek Tanjung Priok AKP Nanang Sugeng Irianto, SE dan Kanit reskrim Polsek Tanjung Priok AKP Paksi Eka Saputra, SIP, SIK, MM mengatakan dua dari tujuh pelaku berhasil ditangkap.

“Dari tersangka diamankan barang bukti satu unit sepeda motor merk Honda Beat Pop berwarna putih. Satu lembar STNK sepeda motor berikut satu buah kunci kontak dan senjata tajam sebilah celurit,” ujar Kapolsek.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Peristiwa itu berawal adanya saksi Yusuf Riadi melihat postingan penawaran penjualan handphone melalui media sosial Facebook dengan menggunakan akun “BANG R” yang menjual barang berupa handphone merk VIVO Y 93 berwarnaberjalan.

Kemudian saksi menawar seharga kurang lebih Rp 950.000, dan saksi berniat untuk membelinya sehingga antara saksi dengan orang yang memiliki akun “BANG R” tersebut terjadi komunikasi melalui kesepakatan bahwa penjual menerima tawaran tersebut.

Setelah itu, yang bersangkutan berkomunikasi melalui aplikasi whatsapp dengan pihak penjual dengan nomor handphone 087873096179 dan sepakat untuk bertemu dengan pemilik akun “BANG R” di depan Pasar Warakas.

Setelah itu, korban Ega Afrizal dan saksi berangkat bersama menggunakan sepeda motor Honda Beat Pop berwarna putih dengan No.Pol: B-4423-TEZ secara berboncengan menuju Pasar Warakas.

Sesampainya di Pasar Warakas saksi menghubungi pemilik akun “BANG R” melalui aplikasi whatsapp, kemudian kurang lebih sepuluh menit datang seorang pria dan mengatakan “Kamu Yang Mau Membeli Handphone Vivo Y 93?” lalu dijawab saksi “iya” sambil diperlihatkan Handphone yang dijualnya tersebut dan sesuai dengan yang diiklankan melalui media social Facebook tetapi tidak dilengkapi dus dan charger.

Setelah itu, pria tersebut mengajak korban dan saksi untuk mengambil dus dan charger yang diletakkan di rumah pria tersebut dan korban berangkat bersama berboncengan 3 orang dan menuntun korban dan saksi untuk berjalan melintasi jalan yang dilewati hingga mereka bertiga berjalan menyeberang rel kereta api.

Saat diperjalanan tiba-tiba dihentikan oleh 4 orang pria tak dikenal. Selanjutnya, saksi curiga dan turun dari sepeda motor sambil mundur meninggalkan korban sendirian lalu kurang lebih sepuluh orang diduga pelaku mengerumuni korban dan 4 orang di antaranya membawa senjata tajam jenis celurit dan pedang serta korban diancam dan dikalungi oleh pelaku menggunakan clurit.

Akhirnya, korban merelakan dompet, helm, dan sepeda motornya kepada pelaku dan korban menemui saksi untuk meminta tolong warga sekitar tetapi tidak ada yang mendengarkan dan membantu korban dan saksi mengalami kerugian 1 unit sepeda motor merk Honda Beat Pop berwarna putih, 1 buah helm berwarna kuning merk Carlos, 1 buah helm full face berwarna merah, 1 buah dompet berwarna hitam merk boss yang berisi e_KTP, BPJS, Kartu ATM Bank BRI, dan uang tunai sebesar Rp 1,2 juta

Dengan adanya laporan di Polsek Tanjung Priok, selanjutnya piket Reskrim dan anggota lapangan melakukan cek TKP dan mencari keterangan saksi untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

Setelah lengkap saksi-saksi kemudian dipimpin Kanit Reskrim Tanjung Priok AKP Paksi Eka Saputra, SIP, SIK, MM dan Iptu Hasan Badri SH beserta 4 orang anggota melakukan penangkapan kepada Angga Ewantoro di Rumah Sakit Rosela, Karawang, Jabar dan dilakukan penggeledahan terhadap tersangka.

“Selanjutnya untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka dibawa ke Polsek Tanjung Priok guna untuk penyidikan lebih lanjut,” pungkas Kapolsek

Berita Terkait

FGD Bersama Pakar Hukum di Makassar, Professor dan Doktor Bahas Konsep ‘Dominus Litis’ Untuk Jaksa Sebagai Referensi Akademik
Tim Jagawana di Back Up Tim Resmob Polres Bantaeng, Amankan 1 Ekskavator di Kawasan Hutan Produksi Bonto Lojong
Diduga Jadi Korban Penipuan Online, Dana Rp 240 Juta Milik RSUD Madising Pinrang Raib
Warga Kelurahan Onto Bantaeng Geger, Ada Bayi Ditemukan Dalam Kondisi Sudah Tidak Bernyawa
4 Orang Pelaku Penganiayaan di Kawasan Pantai Seruni, Diamankan Tim Buser Satreskrim Polres Bantaeng
Professor Topo Santoso: Penegakan Hukum dan Sistem Peradilan di Indonesia, Jaksa adalah Master Of The Case
Pria Paruh Baya di Selayar Aniaya Mantan Istri, KEJATI SULSEL Selesaikan Lewat Keadilan Restoratif
Junior Tersinggung Akibat Ditampar Senior saat Ikut Basic Training HMI, KAJATI SULSEL Selesaikan Perkara dengan Keadilan Restoratif

Berita Terkait

Kamis, 27 Februari 2025 - 19:23

FGD Bersama Pakar Hukum di Makassar, Professor dan Doktor Bahas Konsep ‘Dominus Litis’ Untuk Jaksa Sebagai Referensi Akademik

Rabu, 26 Februari 2025 - 05:52

Tim Jagawana di Back Up Tim Resmob Polres Bantaeng, Amankan 1 Ekskavator di Kawasan Hutan Produksi Bonto Lojong

Minggu, 23 Februari 2025 - 20:17

Diduga Jadi Korban Penipuan Online, Dana Rp 240 Juta Milik RSUD Madising Pinrang Raib

Sabtu, 22 Februari 2025 - 17:19

Warga Kelurahan Onto Bantaeng Geger, Ada Bayi Ditemukan Dalam Kondisi Sudah Tidak Bernyawa

Sabtu, 22 Februari 2025 - 16:34

4 Orang Pelaku Penganiayaan di Kawasan Pantai Seruni, Diamankan Tim Buser Satreskrim Polres Bantaeng

Berita Terbaru

Pemkot Parepare

Ribuan Warga Sambut Kepulangan Wali Kota Parepare Tasming Hamid

Sabtu, 1 Mar 2025 - 18:48