Palu – seorang pria bernama Rifal (33) dilumpuhkan oleh prajurit TNI lantaran diduga mengedar barang haram sabu sabu ditengah korban gempa dan tsunami Palu, Kamis 4 September 2018.
Danyon Satgas Yonif Raider 600/Modang Mayor Inf Ronald Wahyudi mengatakan, saat itu prajurit Yonif Raider 600/Modang dipimpin Serda Azhari tengah bertugas melaksanakan Pengamanan Objek Vital di Jalan Bazuki Rahmat, Kota Palu.
Tiba-tiba sebuah mobil Avanza hitam berplat DN 779 ED berhenti didepan mini market lalu datang pengendara sepeda motor menghampiri mobil avanza tersebut dan langsung masuk ke dalam mobil itu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Saat salah satu prajurit mengintai kedalam, melihat sopir tersebut melakukan transaksi mencurigakan. “Saat diminta membuka pintu dan diminta keluar dari mobil itu, sang sopir (Rifal) melawan lalu mengatakan, ‘aku ini mantan jaksa’ saat itulah anggota langsung melumpuhkan” sebut Ronald Wahyudi, Jumat (5/10/2018).
Setelah dilumpuhkan, dari tangan Rifal yang mengaku mantan jaksa itu disita barang bukti sabu 5 paket siap edar, paket sedang, 1 paket siap edar, 1 buah pipa sisa paket 1 buah dan 3 buah botol beserta alat isapnya.
Selain itu diamankan juga barang bukti uang sebanyak Rp252.950.000, cincin mas, giwang, 2 buah Hp, timbangan digital, kwitansi 1 lembar nilai Rp4.000.000, dompet wanita 1 buah berisi kantong plastik berisi 100 paket sabu dan sajam/parang panjang 1 buah.
Selanjutnya pelaku diserahkan kepada Patroli Pos Polisi Pam Mini Market Grend Hero untuk diproses secara hukum.