Beritasulsel.com – Kakanwil Kemenkumham Sulsel, Harun Sulianto didampingi Kadiv Yankumham, Sri Yuliani membuka kegiatan Focus Group Discussion(FGD) Rancangan Produk Hukum Daerah Kabupaten/Kota dari Perspektif HAM secara virtual di Aula Kanwil, Jumat (17/07/2020).
Produk Hukum yang dibahas pada FGD kali ini yaitu rancangan produk hukum daerah kota Makassar tentang pencegahan dan peningkatan kualitas terhadap perumahan kumuh dan permukiman kumuh di Kota Makassar.
Dalam sambutannya, Harun mengatakan bahwa FGD yang dilaksanakan ini bertujuan untuk menelaah dan memberikan rekomendasi terhadap Ranperda agar koheren dengan nilai-nilai HAM dengan berpedoman pada Permenkumham Nomor 24 tahun 2017.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Ranperda ini diharapkan dapat menjadi masukan bagi pemerintah untuk memuat kebijakan terkait dengan perumahan yang memperhatikan masyarakat miskin. Pemerintah harus menjamin bahwa setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat,” kata Harun.
Sebagai narasumber pada kegiatan ini, Timbul Sinaga Direktur Instrumen HAM Ditjen HAM, Sri Yuliani Kadiv Yankumham Sulsel, dan Batara Surya Direktur Pascasarjana Universitas Bosowa.
Dalam pemaparan materinya, Timbul Sinaga mengatakan ada 2 kebijakan Direktorat Jenderal HAM dalam menganalisa satu produk hukum daerah yaitu Teknis Pengamanan dan Teknis Pencegahan.
“Intinya adalah bagaimana kita bisa memajukan Indonesia melalui HAM,” ujar Timbul Sinaga.
Sementara itu, Batara Surya mengatakan ada 2 faktor yang mempengaruhi pemukiman kumuh, yaitu urbanisasi dan ketidakberdayaan penduduk lama. Selain itu juga 5 aspek penting dalam pencegahan pemukiman kumuh.
Sri Yuliani meminta untuk peran aktif dari peserta yang hadir, sehingga hasil dari FGD dapat dimanfaatkan sebagai bahan rekomendasi pimpinan dalam mengambil kebijakan.
“Mudah-mudahan analisa atau hasil daripada kegiatan ini dapat dipedomani,“ ucapnya.
Kegiatan ini diikuti oleh Kepala Biro Hukum Pemerintah Provinsi Sulsel, A. Muhmammad Reza, Kepala Bagian Hukum Pemkot Makassar, Zulkifli, Kepala Dinas PU Kota Makassar, Nirman Mungkasa, Kepala Dinas Tata Ruang Kota Makassar, Ahmad Kafrawi, dan Kepala Dinas Perumahan Kota Makassar, Andi Bhakti serta turut dihadiri oleh Plt. Kepala Bidang HAM, Mohammad Yani, Kasubbid Pemajuan HAM Meydi Zulqadri, Kasubbid P3Kumham, Andi Rahmat, dan JFT Perancang peraturan perundang-undangan Kanwil Kemenkumham Sulsel.
Reporter :Bachtiar Alaidi
Editor :Heri Susanto