Seorang pria diketahui bernama Nurdi (42) tewas seketika dengan kondisi usus terburai setelah tujuh tikaman senjata tajam dari seorang pria bernama Bambang bersarang dileher dan perutnya, Selasa (25/9/2018) Malam kemarin.
Peristiwa pembunuhan itu berawal disaat Bambang Iradi alias Bambang, cemburu dan marah melihat tingkah istrinya yang kerap kali keluar bersama dengan Nurdi.
Puncak kemarahan Bambang terjadi disaat istri yang ia nikahi sejak Lima tahun silam mengaku telah tidur bareng Nurdi. Bambang yang tidak ingin istrinya pindah kelain hati, akhirnya menghabisi Nurdi dengan senjata tajam di Dusun 6, Desa Pergulaan, Kecamatan Sei Rampah.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Pertama istriku cuma ngaku sekali tidur dengan dia (Nurdi). Tapi, waktu ku tanya lagi, katanya sudah dua kali. Tapi aku yakin udah banyak kali,” beber Bambang saat konferensi pers di Mapolres Sergai, Rabu (26/9/2018).
Setelah membunuh, Bambang lalu menyerahkan diri ke petugas kepolisian dan kini telah mendekam diruang sel tahanan Mapolres Sergai, ia dijerat dengan pasal 340 jo 338 KUHPidana.
“Ancaman hukumannya, pidana mati atau penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun” kata Kapolres Sergai AKBP Juliarman Eka Putra Pasaribu kepada wartawan.
Meski begitu, Bambang berharap agar ia tidak dihukum mati lantaran keinginannya dan cintanya untuk kembali bersua dengan istrinya masih terlalu dalam.