Beritasulsel.com – Resmob Polres Tana Toraja dipimpin Kanit Resmob IPDA Iskandar mengobok-obok lokasi judi sabung ayam di Bolokan Lembang Tiroan, Kecamatan Bittuang, Kabupaten Tana Toraja,
dan berhasil memgamankan tiga orang pria yang diduga pelaku judi bersama enam ekor ayam jantan sebagai barang bukti, Rabu sore (17/03/2020).
Humas Polres Tana Toraja, Aiptu Erwin kepada beritasulsel.com mengatakan, ketiga terduga pelaku masing masing berinisial K (47), warga Seseng, Kecamatan Bituang, SF (29), warga Tiroan, Kecamatan Bituang dan OT (21), warga Tiroan, Kecamatan Bituang.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Ketiganya berikut barang buktinya kini diamankan di Mapolres Tana Toraja untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ucap Erwin, Kamis siang (18/03).
Kasat Reskrim Polres Tana Toraja AKP. Jon Paerunan yang dikonfirmasi membenarkan penangkapan ketiga pria tersebut
“Iya benar, anggota mengamankan 3 orang dan dari hasil gelar perkara kemarin, rabu malam (18/03/2020), status ketiga terduga tersebut ditingkatkan menjadi tersangka dan ditahan di rutan Polres Tana Toraja” ucap Jon Paerunan.
“Ketiga tersangka diduga melanggar KUHP Pasal 303, dengan ancaman pidana kurungan paling lama 4 tahun,” pungkas Jon Paerunan.
Editor: Heri Siswanto