Beritasulsel.com – Diduga membawa lari gadis di bawah umur, PP diringkus oleh personel Polsek Wara jajaran Polres Palopo.
Pria berusia 20 tahun itu diringkus saat berada di rumah pamannya bersama korban berinisial S (15), warga Kecamatan Wara Timur, Kota Palopo.
Kasubbag Humas Polres Palopo, AKP Edi Sulistyono kepada Berita Sulsel mengatakan, pelaku membawa lari korban dari rumahnya pada hari Rabu 13 Februari 2020 sekitar pukul 19.00 wita.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Orangtua korban yang tak terima anak gadisnya dibawa lari, langsung melapor ke Polisi pada tanggal 15 Februari 2020,” ungkap Edi, Selasa (18/02/2020).
Saat ini pelaku yang diketahui adalah warga Jalan Sungai Preman, Kelurahan Sabamparu, Kota Palopo, diamankan dan dimintai keterangan di ruang penyidik Polsek Wara.
“Pelaku mengaku telah dua kali melakukan hubungan intim dengan korban,” pungkas Edi. (hs/bss)