Bone – Aparat kepolisian resort Bone, Sulawesi Selatan terpaksa menahan mantan Kepala Desa Pattiro Riolo, Kecamatan Sibulue, Syamsuddin Yesa (51) dan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Desa Pattiro Riolo, Kecamatan Sibulue, Syamsuddin Rahman (57), Senin (6/8/2018).
Penahanan Duo Syamsuddin tersebut berdasarkan adanya temuan BPK yang menduga mantan Kades dan Plt Kades Sibulue menyelewengkan dana ADD dan Dana Desa sehingga menimbulkan kerugian negara sebanyak Rp. 540.851.000.
Hal itu disampaikan Kapolres Bone, AKBP Kadarislam Kasim, saat menggelar Press Release diruang Unit Tipikor Mapolres Bone, Jalan Yos Sudarso, Kecamatan Tanete Riattang Timur, sehari setelah keduanya ditetapkan sebagai tersangka lalu ditahan diruang tahanan (Rutan) Mapolres Bone.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kapolres Bone merinci, ada dua penyimpangan yang diduga dilakukan oleh tersangka, yang pertama kata Kapolres, tersangka diduga menggelapkan Dana ADD sebesar Rp 103.585.000 dan yang kedua tersangka diduga menggelapkan Dana Desa sebesar Rp 437.266.000.
Sementara itu tersangka Syamsudin Yesa dihadapan petugas kepolisian mengakui tentang dugaan penyimpangan tersebut.
“Saya gunakan untuk membangun, juga untuk terpilih kembali sekitar Rp. 300 Juta, yang lain untuk pembangunan Talud dimasing-masing 4 Dusun” aku Syamsuddin Yesa.
Masih ditempat yang sama, Syamsuddin Yesa juga mengaku khilaf atas perbuatannya, untuk itu melalui media sosial ia meminta maaf kepada seluruh warga khususnya masyarakat Desa Pattiro Riolo.
“Saya mengerti salah saya, saya mohon maaf sebagai pemerintah Desa Patiro Riolo karena saat itu saya dipercaya pegang dana. Saat Inspektorat ada temuan tapi disuruh lanjutkan,” Katanya.
Sebelum mengakhiri kegiatan itu, Kapolres Bone juga menyampaikan bahwa delain Kades Pattiro Riolo, ada tiga Kepala Desa yang sementara dalam penyidikan dan dua lainnya masih dalam tahap penyelidikan.