Beritasulsel.com – Unit Reskrim Polsek Wara bersama Unit Jatanras Polres Palopo mengamankan dua orang bocah pria diduga telah melakukan penganiayaan dan penikaman.
Keduanya ditangkap di SPBU Binturu Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Benteng, Kecamatan Wara, Kota Palopo. Senin (30/12/2019).
Panit Reskrim Polres Palopo, Ipda A. Akbar yang memimpin penangkapan mengatakan bahwa kedua pelaku adalah warga Kota Palopo, masing masing berinisial F dan MH berusia 16 tahun.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Tersangka F asal Jalan Andi Kambo Kelurahan Malatunrung, Kecamatan Wara, sedangkan MH tinggal di Jalan Jendral Sudirman Kelurahan Binturu, Kecamatan Takkalala,” ungkap A. Akbar, Selasa (31/12/2019).
Menurut dia, keduanya diduga telah melakukan penganiayaan dan penikaman secara bersama sama dan terancam hukuman sesuai dengan Pasal 170 KUHPidana.
Selain kedua pelaku, Polisi juga mengamankan barang bukti berupa badik yang diduga digunakan pelaku melakukan penganiayaan.
“Saat ini, keduanya bersama barang bukti telah diamankan di Polres Palopo guna proses hukum lebih lanjut”, pungkasnya. (RIS/BSS)