Konferensi Pers, Begini Kronologi Jambret di Depan SD 74 Kota Palopo

- Redaksi

Selasa, 24 Desember 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pelaku Indra Setiawan alias Hendra yang dihadirkan saat kpnferensi pers Polres Palopo

Pelaku Indra Setiawan alias Hendra yang dihadirkan saat kpnferensi pers Polres Palopo

Beritasulsel.com – Kapolres Palopo AKBP Alfian Nurnas didampingi Wakapolres Kompol Ade Noho, Kasat Reskrim AKP Ardy Yusuf dan Kasubbag Humas AKP Edi Sulistyono gelar konferensi pers terkait penangkapan pelaku pencurian yang disertai kekerasan (Curas/Jambret), Selasa (24/12/2019).

Pada kegiatan itu, Kapolres menjelaskan bahwa salah satu pelaku jambret yang telah beraksi di depan SD Negeri 74 Malimbongan Kota Palopo, berhasil diamankan.

Pelaku kata dia, bernama Indra Setiawan alias Hendra (22), warga Jalan Belimbing Kecamatan Wara, Kota Palopo. Saat itu Minggu (15/12), pelaku berboncengan dengan temannya dan mengikuti korban Tien Malasari yang berboncengan dengan Nurul Tiftah.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pelaku mengikuti kedua korban dari arah perempatan Lapangan Gaspa ke arah Jalan Manenungan Kota Palopo. Saat tiba di depan SD Negeri 74 Malimbongan, kedua pelaku langsung merampas dua unit handphone (HP) yang dipegang oleh Nurul.

“Sempat terjadi tarik menarik antara pelaku dan korban dan akhirnya kedua korban terjatuh dan mengakibatkan luka robek pada mulut, wajah, siku, lutut, dan luka memar pada dahi, serta kedua korban mendapat perawatan medis di RS. ST. Madeyang Kota Palopo,” kata Kapolres mengurai kronologi kejadian.

Personel yang mendapat laporan terkait kejadian itu langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan satu orang pelaku yakni Indra Setiawan alias Hendra, satu pelaku lainnya kini masih dalam pengejaran.

“Saat ini pelaku bersama barang bukti dua unit HP hasil curiannya serta sepeda motor yang digunakan beraksi, telah diamankan untuk proses pengembangan dan proses hukum lebih lanjut,” imbuh Kapolres.

“Pelaku merupakan residivis kasus pencurian pada tahun 2016 dan saat ini menjalani vonis di Lapas Klas II A Palopo (asimilasi) dalam perkara pembunuhan pada tahun 2018,” pungkaa Kapolres. (hs/bss)

(hs/bss)

Berita Terkait

Karutan Bantaeng Tandatangani Perjanjian Kinerja dan Komitmen Bersama, Ince M Rizal: “Siap Action Bangun Birokrasi Bersih”
Polsek Wara Utara Amankan 200 Liter Minuman Keras dari Mama Jefri dan Nety
Ringankan Beban Rekannya Korban Kebakaran, Peserta CPNS Palopo Salurkan Donasi
IMM Se-IAIN Palopo Galang Dana untuk 5 Korban Kebakaran di Luwu
Lokasi Judi Sabung Ayam Bangkok Digrebek Polisi 7 Pelaku Diamankan
Seorang Tukang Ojek di Palopo Diringkus Bersama Barang Haram Sabu
Pemuda Batu Mancani dan Mahasiswa IAIN Salurkan Bantuan Ke Korban Bencana Tanah Longsor
Hasil Swadaya, Warga Kelurahan Mancani Palopo Bikin Jalan Usaha Tani

Berita Terkait

Sabtu, 27 Januari 2024 - 15:28

Karutan Bantaeng Tandatangani Perjanjian Kinerja dan Komitmen Bersama, Ince M Rizal: “Siap Action Bangun Birokrasi Bersih”

Senin, 20 Desember 2021 - 21:51

Polsek Wara Utara Amankan 200 Liter Minuman Keras dari Mama Jefri dan Nety

Kamis, 17 Desember 2020 - 16:33

Ringankan Beban Rekannya Korban Kebakaran, Peserta CPNS Palopo Salurkan Donasi

Kamis, 17 Desember 2020 - 08:21

IMM Se-IAIN Palopo Galang Dana untuk 5 Korban Kebakaran di Luwu

Minggu, 9 Agustus 2020 - 21:54

Lokasi Judi Sabung Ayam Bangkok Digrebek Polisi 7 Pelaku Diamankan

Berita Terbaru