Makassar – Aparat kepolisian sektor Tamalate Resor Kota Besar Makassar kembali meringkus seorang pria berinisial ZN (26), Warga Jalan Andi Tonro, Kota Makassar, Sulawesi Selatan, Kamis (12/7/2018).
Polisi menduga, ZN adalah pelaku pemerasaan dan penggelapan yang dilakukan ZN kepada seorang perempuan. Hal itu diungkapkan Kanit Reskrim Polsek Tamalate Iptu Ali Hairuddin kepada wartawan.
“Tersangka kita amankan di Daerah Galesong, Kabupaten Takalar. Saat diamankan, dari tangan tersangka diamankan juga beberapa barang bukti berupa perhiasan emas dan HP (Handphone) diduga milik korban” Terang Ali Hairuddin.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Saat dilakukan pemeriksaan kepada tersangka, kata Ali Hairuddin, tersangka ZN mengakui telah melakukan penipuan serta penggelapan terhadap korban dengn cara, ZN menelpon korban lalu mengancam hendak menyebarkan foto dan video bugil korban bila korban enggan memenuhi permintaan ZN.
“Permintaan pelaku cukup banyak yakni uang10 juta rupiah, namun karena korban tidak punya uang sebanyak itu, maka korban hanya pasrah dan menyerahkan perhiasan emas miliknya kepada tersangka ZN” sebut Ali Hairuddin menirukan pengakuan tersangka ZN.
(Barang bukti yang berhasil diamankan)
Barang bukti yang berhasil diamankan dari tangan tersangka kata Ali Hairuddin, diantaranya, dua buah cincin emas dengan berat sekitar 3 gram, satu buah gelang emas dengan berat 5 gram, satu buah liontin kalung dengan berat sekitar 2 gram dan satu buah Handphone merk Vivo warna hitam. (*)