Beritasulsel.com – Petugas kepolisian resor Kota Palopo kembali menciduk penjual barang haram narkotika jenis sabu sabu, Kamis (19/12/2019) sekira pukul 23.00 wita malam.
Pelaku yang diamankan bernama Darling alias Bara (31) pekerjaan Buruh Angkut Ikan di Pelabuhan TPI, warga Jalan Andi Tendriadjeng Kelurahan Ponjale, Kecamatan Wara Timur, Kota Palopo.
Pelaku diamankan di depan rumah Bapak Lia tepatnya di Jalan Andi Tadda Kelurahan Ponjalae, Kecamatan Wara Timur, Kota Palopo. Penangkapan dipimpin oleh Kanit Opsnal Narkoba AIPDA Ismail.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kepada awak media, AIPDA Ismail mengatakan bahwa penangkapan itu berkat infornasi dari masyarakat yang kemudian dikembangkan lalu diringkuslah pelaku bersama barang bukti lima sachet barang haram sabu sabu.
Lima sachet palstik kosong, satu sendok sabu dari pipet plastik putih ditemukan didalam kotak tempat rokok warna bening di belakang televisi diruang tamu rumah pelaku.
“Satu sachet plastik bening berisi .sabu ditemukan di pot bunga di depan rumah bapak Lia yang disembunyikan oleh pelaku dan satu unit handphone merek hammer warna merah ditemukan diatas kursi di ruang tamu bapak Lia,” urai Ismail, Jumat (20/12/2019).
Saat ink pelaku dan barang bukti yang ditemukan dibawa dan diamankan di ruang Sat Narkoba Polres Palopo untuk proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” tandasnya. (hs/bss)