Beritasulsel.com – Unit Jatanras Polres Maros dipimpin Kanit Jatanras, Aiptu Jusman bersama Timsus Polda Sulsel berhasil meringkus pelaku pencurian dengan pemberatan di Jalan Urip Sumoharjo, Makassar, Selasa, (10/12/2019).
Pelaku yang diamankan kata Aiptu Jusman, bernama Anto dg Pali alias Anto (42), warga Kabupaten Gowa. Pelaku ditangkap karena telah mencuri di Apotek Kimia Farma Maros pada tanggal 8 Desember 2019, lalu.
“Dalam melakukan aksinya, pelaku menggunakan mobil avanza, ia beraksi bersama rekannya berinisial AN. Mereka masuk ke dalam Apotek tersebut dengan cara merusak gembok pintu menggunakan linggis,” ungkap Jusman.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Setelah berhasil masuk, pelaku menggasak sejumlah obat, alat kesehatan, perlengkapan kantor dan uang sejumlah Rp. 12,9 juta,” imbuhnya.
Identitas pelaku menurut Jusman, diketahui saat personil membuka rekaman CCTV yang ada di Apotek tersebut. Dari rekaman itu sehingga pelaku berhasil dibekuk.
Sayangnya, saat dilakukan pencarian barang bukti, Anto berusaha kabur dan tak menghiraukan tembakan peringatan sehingga dilumpuhkan dengan tembakan di betis sebanyak dua kali.
“Pelaku merupakan residivis dengan kasus yang sama dan pernah dihukum selama 4 tahun. Rekan pelaku saat ini masih dalam pengejaran. Sedang pelaku Anto bersama barang bukti sudah dibawa ke Mapolres Maros guna proses hukum lebih lanjut”, pungkas Jusman. (RIS/BSS)