Polsek Polebungin Gelar Deklarasi Damai 31 Calon Kepala Desa se-Kecamatan Bontomanai dan Buki

- Redaksi

Minggu, 1 Desember 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Beritasulsel.com – Sebanyak 31 Calon Kepala Desa se-Kecamatan Bontomanai dan Kecamatan Buki, yang akan dipilih pada tanggal 05 Desember 2019 mendatang, hari ini mengikuti Deklarasi Damai yang digelar di halaman Mapolsek Polebungin, Selayar. Ahad (01/12/2019).

Kegiatan tersebut dihadiri langsung oleh Kapolres Kepulauan Selayar AKBP. Temmangnganro Machmud, S.IK. MH., Ps. Kepala Bidang Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Irwan Baso, S.S.TP. MM, Kapolsek Polebungin AKP. Ramli RA, yang sekaligus menjadi saksi dalam deklarasi yang diucapkan oleh seluruh Calon Kepala Desa.

Dalam Deklarasi yang diikrarkan oleh seluruh Calon Kepala Desa, mereka bersepakat untuk siap terpilih dan siap untuk tidak terpilih dalam Pemilihan Kepala Desa Serentak Tahun 2019.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kami Calon Kepala Desa, dari Kecamatan Bontomanai dan Kecamatan Buki, menyatakan jika terpilih kami siap memimpin dengan baik dan amanah, jika tidak terpilih kami siap mendukung saudara kami yang terpilih, untuk mewujudkan Kabupaten Kepulauan Selayar aman dan sejahtera “, Ikrar Para Calon Kades.

Kapolres Kepulauan Selayar AKBP. Temmangnganro Machmud, S.IK, MH menyampaikan apresiasi atas digelarnya deklarasi tersebut. Menurutnya siap untuk terpilih dan tidak terpilih adalah sikap dasar yang harus dimiliki oleh setiap Calon Kepala Desa. Sehingga apapun hasil pemilihan nantinya dapat diterima secara bijak.

“Saya bangga dan saya percaya kepada seluruh Calon Kepala Desa, Khususnya di Kecamatan Bontomanai dan Buki adalah tokoh-tokoh masyarakat yang memiliki jiwa kepemimpinan. Oleh karenanya mari kita bersama menjaga keamanan dan kelancaran Pilkades yang akan digelar 05 Desember mendatang”, ungkap Kapolres Selayar.

Sebelum deklarasi, dilaksanakan sesi dialog, salah satu penanya mempertanyakan tentang ancaman praktek Money Politik dalam Pilkades. Untuk hal tersebut Kapolres menjelaskan bahwa Pelaku Money Politik dapat dijerat dengan Pasal 149 Ayat (1) KUHP. Pasal tersebut berbunyi “Barang siapa pada waktu diadakan pemilihan berdasarkan aturan-aturan umum, dengan memberi atau menjanjikan sesuatu, menyuap seseorang supaya tidak memakai hak pilihnya atau supaya memakai hak itu menurut cara tertentu, diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling besar empat ribu lima ratus rupiah. (IL)

Berita Terkait

KPU Kota Parepare Gandeng Dua Lembaga Survey untuk Hasil Hitung Cepat
Bawaslu Sulsel Gelar Sosialisasi Pelatihan Patroli Siber Pilkada 2024
Dihadiri Fatmawati Rusdi, Ustaz Das’ad Latif Ajak Warga Makassar Jaga Kebersamaan di Momen Politik
PAM Tirta Karajae Parepare Umumkan Wilayah Terdampak Gangguan Distribusi Air
Pilkada Aman dan Damai, KPU Parepare Gelar Doa Bersama dengan FKUB
Irjend Mentan Amran jadi Ketua KPK
Kabar Gembira, Kini Hadir LinkAJPAR Layanan Termurah dan Terlengkap Mudahkan Pemenuhan Kebutuhan Sehari-hari
Nilai Aplikasi AJPAR Lebih Unggul, Cendekiawan ICMI Orda Parepare Segera Download dan Lakukan Top Up

Berita Terkait

Selasa, 26 November 2024 - 12:05

KPU Kota Parepare Gandeng Dua Lembaga Survey untuk Hasil Hitung Cepat

Selasa, 26 November 2024 - 05:50

Bawaslu Sulsel Gelar Sosialisasi Pelatihan Patroli Siber Pilkada 2024

Minggu, 24 November 2024 - 23:21

Dihadiri Fatmawati Rusdi, Ustaz Das’ad Latif Ajak Warga Makassar Jaga Kebersamaan di Momen Politik

Jumat, 22 November 2024 - 19:20

PAM Tirta Karajae Parepare Umumkan Wilayah Terdampak Gangguan Distribusi Air

Kamis, 21 November 2024 - 19:22

Pilkada Aman dan Damai, KPU Parepare Gelar Doa Bersama dengan FKUB

Berita Terbaru