3 Polisi Luka Berat dan 1 Tewas Ditikam Penjudi Sabung Ayam

- Redaksi

Senin, 25 November 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi (ist)

Ilustrasi (ist)

Beritasulsel.com – Empat anggota Polsek Taliabu Barat dari jajaran Polres Kepulauan Sula (Kepsul), Provinsi Maluku Utara (Malut) diserang senjata tajam oleh penjudi sabung ayam.

Mereka masing-masing yakni La Ode Syaifuddin dan Saharuddin yang mengalami luka tikaman, Damalia luka berat, serta Samiruddin meninggal dunia.

“Dalam kasus ini, polisi sudah lakukan olah TKP dan memeriksa lima orang saksi dari masyarakat dan lima dari anggota,” ujar Kabid Humas Polda Malut AKBP Adip Rojikan, Senin (25/11/2019).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Petugas di lapangan juga menyita beberapa senjata tajam yang digunakan kedua pelaku untuk menyerang anggota. Mereka yakni La Bomba bersama dan Darno.

Adip menjelaskan, kronologi kejadian berawal saat judi sabung ayam di kebun percontohan, Desa Nggele, Kecamatan Taliabu Barat, Kabupaten Pulau Taliabu, Jumat (22/11/2019) pukul 16.30 WIT.

Saat itu, La Bomba dan La Darno sedang menyabung ayam dan terjadi kesalahpahaman antara keduanya tentang posisi judi draw (imbang) atau lanjut. La Bomba kemudian melemparkan ayam miliknya yang masih bertaji dan mengenai La Darno hingga melukainya. Namun La Darno tidak bereaksi.

La Bomba justru semakin emosi dan mencabut badiknya. Dia mengancam La Darno untuk terus melanjutkan permainan judi sabung ayam.

Saat itu, ada anggota Polsek Taliabu Barat bernama La Ode Syaifuddin yang melintas. Awalnya anggota berniat melerai dan melepaskan tembakan ke udara.

La Bomba kemudian melarikan diri dan suasana arena sabung ayam yang dipenuhi sekitar 100 orang menjadi ricuh. La Darno pulang ke rumah mengambil senjata tajam dan kembali ke arena hingga terjadi penikaman yang mengenai keempat personel Polsek Taliabu Barat.

“Saat ini Kapolres Kepulauan Sula AKBP Muh Irvan sudah di lokasi untuk penanganan kasus. Jenazah yang meninggal dunia sudah dimakamkan, sedangkan korban luka berat dirujuk ke RS Baubau, Sulawesi Tenggara,” kata Adip.

Hasil olah TKP, dua orang ditetapkan tersangka. Yakni La Bomba dan La Darno, dia disangkakan dengan Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 351 ayat (3) jo Pasal 64 KUHP dan UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951.[inews]

Berita Terkait

Kronologi Lengkap, Pria di Manimpahoi Sinjai yang Tewas Ditikam di Dalam Rumahnya
Kapolda Sulsel Dimutasi, Eks Kapolrestabes Makassar Ditunjuk Sebagai Penggantinya
Kapolri Mutasi Sejumlah Kapolres di Sulsel, Berikut Daftar Lengkapnya
Oknum Debt Collector di Bulukumba Dipolisikan Dituding Rampas Mobil, Begini Kronologinya
Kebakaran Pondok Pesantren Mambaul Ulum Addariah DDI Patobong Pinrang, Satu Santri Tewas
Breaking News: “Satu Santri Ponpes Hasyim Asy’Ari Bantaeng, Ditemukan Tewas”
Bila Kapolda Sulsel Irjen Pol Andi Rian Tidak Dicopot, Kebebasan Pers Terancam
Sulsel Usulkan 6 Item Warisan Budaya Tak Benda dalam Sidang Penetapan WBTB

Berita Terkait

Senin, 17 Maret 2025 - 09:24

Kronologi Lengkap, Pria di Manimpahoi Sinjai yang Tewas Ditikam di Dalam Rumahnya

Kamis, 13 Maret 2025 - 17:25

Kapolda Sulsel Dimutasi, Eks Kapolrestabes Makassar Ditunjuk Sebagai Penggantinya

Kamis, 13 Maret 2025 - 14:34

Kapolri Mutasi Sejumlah Kapolres di Sulsel, Berikut Daftar Lengkapnya

Kamis, 30 Januari 2025 - 14:20

Oknum Debt Collector di Bulukumba Dipolisikan Dituding Rampas Mobil, Begini Kronologinya

Rabu, 8 Januari 2025 - 17:34

Kebakaran Pondok Pesantren Mambaul Ulum Addariah DDI Patobong Pinrang, Satu Santri Tewas

Berita Terbaru

Pemkot Parepare

RSUD Andi Makkasau Parepare Ucapkan Selamat HUT PPNI ke-51

Senin, 17 Mar 2025 - 17:34