Biadab, Anak Dibawah Umur Disetubuhi di Sebuah Rumah Kosong

- Redaksi

Senin, 12 Agustus 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Beritasulsel.com – Kasus asusila terhadap anak dibawah umur kembali terjadi di Lingk. Buntu Murrung, Kelurahan Senga’, Kecamatan Belopa Timur, Kabupaten Luwu. Senin, 12/08/2019.

Korbannya adalah NI yang merupakan murid SDN 21 Tadette kelas III telah disetubuhi oleh pelaku Askar Herman yang merupakan warga Dusun Takku disebuah rumah kosong di Buntu Murrung, Luwu.

Menurut informasi yang diterima dari Mapolres Luwu bahwa korban NI bersama seorang rekannya NA tengah berjalan pulang sekolah menuju rumahnya. Ditengah perjalanan, pelaku Askar Herman tiba tiba menarik lengan kedua anak tersebut menuju ke sebuah rumah kosong.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pelaku kemudian mengiming imingkan uang Rp. 10 ribu kepada rekan korban NA namun ditolak sehingga pelaku memberikannya ke NI dan menyuruh NI untuk melepas semua pakaiannya.

Saat itulah pelaku melakukan perbuatan biadabnya dengan menyetubuhi korban. Naas, saat pelaku melampiaskan nafsu setannya, korban berteriak dan menangis sehingga seorang warga yang melintas mendengarnya dan segera menuju ke tempat asal suara tersebut.

Pelaku berhasil melarikan diri namun sekitar pukul 17.00 wita, pelaku berhasil diringkus oleh anggota Polres Luwu saat sedang berjalan kaki di Dusun Balo balo, Belopa.

Saat ini pelaku di amankan di Mapolres Luwu guna proses hukum lebih lanjut. (BSS)

Berita Terkait

Jaksa Masuk Sekolah, KaSi Intelijen Kejari Bantaeng, Akhmad Putra Dwi SH: ‘Kenali Hukum dan Jauhi Hukuman’
Oknum ASN Kantor Camat Ujung Loe Ditangkap Lagi, Residivis Kasus Narkoba
Disaksikan Pejabat Pemkab dan PJU Polres, Kejaksaan Negeri Bantaeng Musnahkan Barang Bukti Hasil Tindak Pidana
Kepala Kejaksaan Negeri Bantaeng Safari Ramadan Perdana Bersama Bupati Uji Nurdin
FGD Bersama Pakar Hukum di Makassar, Professor dan Doktor Bahas Konsep ‘Dominus Litis’ Untuk Jaksa Sebagai Referensi Akademik
Tim Jagawana di Back Up Tim Resmob Polres Bantaeng, Amankan 1 Ekskavator di Kawasan Hutan Produksi Bonto Lojong
Diduga Jadi Korban Penipuan Online, Dana Rp 240 Juta Milik RSUD Madising Pinrang Raib
Warga Kelurahan Onto Bantaeng Geger, Ada Bayi Ditemukan Dalam Kondisi Sudah Tidak Bernyawa

Berita Terkait

Jumat, 21 Maret 2025 - 15:20

Jaksa Masuk Sekolah, KaSi Intelijen Kejari Bantaeng, Akhmad Putra Dwi SH: ‘Kenali Hukum dan Jauhi Hukuman’

Jumat, 14 Maret 2025 - 13:30

Oknum ASN Kantor Camat Ujung Loe Ditangkap Lagi, Residivis Kasus Narkoba

Senin, 10 Maret 2025 - 17:02

Disaksikan Pejabat Pemkab dan PJU Polres, Kejaksaan Negeri Bantaeng Musnahkan Barang Bukti Hasil Tindak Pidana

Jumat, 7 Maret 2025 - 14:53

Kepala Kejaksaan Negeri Bantaeng Safari Ramadan Perdana Bersama Bupati Uji Nurdin

Kamis, 27 Februari 2025 - 19:23

FGD Bersama Pakar Hukum di Makassar, Professor dan Doktor Bahas Konsep ‘Dominus Litis’ Untuk Jaksa Sebagai Referensi Akademik

Berita Terbaru