Beritasulsel.com – Empat orang diduga pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu sabu berhasil diringkus oleh Satuan Narkoba Polres Bulukumba dipimpin Kasat Narkoba AKP Aris Sumarsono.
Keempat pelaku diringkus dibeberapa tempat berbeda, pada hari Rabu (17/07/2019).
Kapores Bulukumba, AKBP Syamsu Ridwan melalui keterangan persnya mengatakan, awalnya pihaknya mendapat informasi bahwa salah satu rumah di jalan Poros Bulukumba – Sinjai tepatnya di Kecamatan Rilau Ale, sedang terjadi penyalahgunaan narkoba.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Personel langsung menindaklanjuti informasi itu dan mendapati salah seorang pelaku berinisial SB (48) warga Dusun Buhung Desa Bulo-bulo, Kecamatan Bulukumpa, Kabupaten Bulukumba.
“Saat ditemukan SB berusaha membuang alat hisap sabu berupa bong serta pirex dan bungkus sachet sabu sehingga petugas menyitanya,” ujar Kapolres.
Setelah diinterograsi, kata Kapolres, diperoleh informasi bahwa kedua teman SB yakni RS (22) dan MO (33), warga Dusun Panoang, Desa Baruga, Kabupaten Bantaeng, baru saja keluar dari rumah tersebut menuju Kabupaten Sinjai ke tempat kerjanya.
Petugas lalu mengejar keduanya setelah ditangkap dan dilakukan penggeledahan maka petugas menemukan sabu sabu sebanyak satu sachet kecil yang disimpan di dalam lipatan jaket yang dikenakan RS.
“Selanjutnya dikembangkan ke TKP ketiga yakni di depan Kantor Desa Bontomanai, Kecamatan Rilau Ale dan berhasil mengamankan tersangka seorang pria berinisial JM beserta barang bukti satu sachet sabu, para tersangka dan barang bukti kini telah diamankan di Mapolres Bulukumba untuk proses hukum,” demikian Kapolres Bulukumba. (Andi Bur)