Selama Bulan Ramadhan, Jam Kerja ASN Dikurangi, Begini Rinciannya

- Redaksi

Jumat, 3 Mei 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Beritasulsel.com – Memasuki bulan puasa ramadhan, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bulukumba menetapkan pengurangan jam kerja selama bulan ramadhan. Penetapan ini berdasarkan Surat Edaran Bupati Bulukumba Nomor 188.6/985/ORG tentang Jam Kerja Pegawai Negeri Sipil Lingkup Pemerintah Kabupaten Bulukumba Selama Bulan Suci Ramadham 1440 H/2019 M.

Surat Edaran Bupati mengikuti Surat Edaran yang dikeluarkan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 394 tahun 2019 tentang Penetapan Jam Kerja pada bulan Ramadan 1440 H. Keputusan tersebut dalam rangka efektifitas pelaksanaan kinerja ASN selama Ramadhan.

Kasubag Publikasi dan Dokumentasi Bagian Humas dan Protokol Setda, Andi Ayatullah mengatakan Pemkab Bulukumba menerapkan lima hari kerja. Sebelumnya mengatur jam kerja Senin sampai Kamis dari pukul 07.30 wita sampai 16.00 wita sedangkan Jumat berkantor dari pukul 07.30 wita sampai 16.30 wita

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Selama ramadan ASN hanya berkantor dari pukul 08.00 wita sampai 15.00 wita, kecuali hari Jumat sampai pada pukul 15.30 wita,” ujarnya.

Tak hanya mengatur soal jam kerja kegiatan apel gabungan setiap hari Senin tetap dilaksanakan, hanya saja waktunya lebih mulur ke jam 08.00 wita. Sementara senam olahraga setiap Jumat ditiadakan. Terkhusus untuk unit kerja yang memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat, jam kerjanya diatur secara tersendiri oleh kepala unit kerja yang bersangkutan dengan memperhatikan intensitas pelayanan dengan ketentuan bahwa jumlah jam kerja efektif selama bulan ramadan yakni minimal 32,50 jam per minggu.

“Ketentuan ini berlaku mulai 1 Ramadan dan berakhir setelah cuti bersama hari raya Idul Fitri 1440 Hijriah,” katanya.

Berikut rincian jam kerja selama ramadhan :

Hari Senin-Kamis : Pukul 08.00 -15.00
Waktu istirahat : Pukul 12.00 – 12.30
Hari Jumat : Pukul 08.00 – 15.30
Waktu istirahat : Pukul 11.30 – 12.30.

(IL/BSS)

Berita Terkait

Oknum Debt Collector di Bulukumba Dipolisikan Dituding Rampas Mobil, Begini Kronologinya
Kebakaran Pondok Pesantren Mambaul Ulum Addariah DDI Patobong Pinrang, Satu Santri Tewas
Breaking News: “Satu Santri Ponpes Hasyim Asy’Ari Bantaeng, Ditemukan Tewas”
Bila Kapolda Sulsel Irjen Pol Andi Rian Tidak Dicopot, Kebebasan Pers Terancam
Sulsel Usulkan 6 Item Warisan Budaya Tak Benda dalam Sidang Penetapan WBTB
Ahmad Dililit Ular Piton Sepanjang 7 Meter
Avanza Hitam Terguling Setelah ‘Berciuman’ dengan Calya Merah di Tikungan Ujung Katinting Bantaeng
Breaking News: Pj Gubernur Sulsel Resmi Berganti ini Undangan Pelantikannya

Berita Terkait

Kamis, 30 Januari 2025 - 14:20

Oknum Debt Collector di Bulukumba Dipolisikan Dituding Rampas Mobil, Begini Kronologinya

Rabu, 8 Januari 2025 - 17:34

Kebakaran Pondok Pesantren Mambaul Ulum Addariah DDI Patobong Pinrang, Satu Santri Tewas

Minggu, 24 November 2024 - 13:46

Breaking News: “Satu Santri Ponpes Hasyim Asy’Ari Bantaeng, Ditemukan Tewas”

Sabtu, 7 September 2024 - 16:51

Bila Kapolda Sulsel Irjen Pol Andi Rian Tidak Dicopot, Kebebasan Pers Terancam

Selasa, 20 Agustus 2024 - 22:00

Sulsel Usulkan 6 Item Warisan Budaya Tak Benda dalam Sidang Penetapan WBTB

Berita Terbaru

Pemkot Parepare

Hermanto Hadiri Coffee Morning dan Olahraga bersama Forkopimda

Minggu, 23 Feb 2025 - 20:51