Beritasulsel.com – Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Jong Celebes berencana menggelar aksi unjuk rasa di kawasan Fly Over Makassar, Jumat (6/11/2026). Aksi tersebut untuk mendesak aparat penegak hukum mengusut tuntas dugaan penyadapan terhadap Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, yang disebut menyeret sejumlah perwira tinggi kepolisian.

Dalam aksi bertema “Jaga Kepala Negara, Usut Dugaan Makar, Selamatkan Kedaulatan Bangsa” itu, massa menyoroti pentingnya transparansi penegakan hukum, keamanan kepala negara, serta integritas institusi negara.

Jenderal Lapangan Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Jong Celebes, Muhammad Yasin, mengatakan dugaan penyadapan terhadap Presiden harus ditangani secara serius dan menyeluruh. Menurutnya, aparat penegak hukum tidak cukup hanya mengungkap pihak yang diduga terlibat langsung, tetapi juga perlu menelusuri keseluruhan rangkaian peristiwa.

“Persoalan ini tidak boleh berhenti pada siapa yang diduga melakukan tindakan di lapangan. Aparat penegak hukum harus berani mengungkap seluruh rangkaian peristiwa, termasuk menelusuri kemungkinan adanya aktor intelektual, pihak yang memberikan perintah, motif, serta kepentingan di balik dugaan penyadapan tersebut,” tegas Yasin.

Ia juga menyoroti pentingnya prinsip kesetaraan di hadapan hukum. Menurutnya, jabatan, pangkat, maupun kedekatan dengan kekuasaan tidak boleh menjadi alasan bagi seseorang untuk memperoleh perlakuan istimewa dalam proses hukum.

“Jangan sampai hukum tajam ke bawah, tetapi tumpul ke atas. Siapa pun yang terbukti terlibat harus mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai ketentuan hukum. Tidak boleh ada perlakuan istimewa hanya karena jabatan, pangkat, ataupun kedekatan dengan kekuasaan,” ujarnya.

Yasin menambahkan, proses penanganan perkara tersebut harus mengedepankan transparansi, profesionalitas, dan independensi penyidikan. Ia menegaskan, penentuan ada atau tidaknya unsur makar harus didasarkan pada fakta, alat bukti yang sah, serta ketentuan perundang-undangan.

Menurutnya, sikap kritis mahasiswa dan pemuda terhadap persoalan kebangsaan merupakan bagian dari kontrol publik dalam sistem demokrasi. Dukungan terhadap keamanan kepala negara, kata dia, tidak boleh dimaknai sebagai pembenaran terhadap kekuasaan tanpa batas.

“Menjaga kepala negara bukan berarti memberikan legitimasi terhadap kekuasaan tanpa batas. Kami tetap mengingatkan bahwa demokrasi, konstitusi dan hak-hak rakyat harus dijaga. Negara harus kuat, tetapi kekuasaan juga harus tetap berada dalam koridor hukum,” katanya.

Dalam aksi tersebut, Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Jong Celebes membawa lima tuntutan.

Pertama, mendesak pemerintah menjamin keamanan dan keselamatan Presiden RI dari segala bentuk ancaman yang dapat mengganggu pelaksanaan tugas konstitusional dan keberlangsungan pemerintahan.

Kedua, mendesak aparat penegak hukum mengusut tuntas dugaan penyadapan, termasuk menelusuri kemungkinan keterlibatan aktor intelektual, pemberi perintah, motif, serta kepentingan di balik peristiwa tersebut berdasarkan bukti hukum yang sah.

Ketiga, menolak segala bentuk tindakan makar, provokasi, dan upaya inkonstitusional yang berpotensi mengancam kedaulatan negara serta merusak tatanan demokrasi.

Keempat, mendesak pemerintah dan aparat penegak hukum menegakkan supremasi hukum secara adil, transparan, dan tanpa tebang pilih.

Kelima, mengajak mahasiswa, pemuda, dan masyarakat untuk menjaga persatuan nasional serta mengawal pelaksanaan demokrasi dan konstitusi.

Yasin menegaskan, aksi tersebut merupakan bentuk tanggung jawab moral mahasiswa dan pemuda dalam mengawal persoalan kebangsaan. Ia menilai stabilitas nasional tidak hanya ditentukan oleh kekuatan institusi negara, tetapi juga kepercayaan publik, keadilan, dan kepastian hukum.

Aliansi Jong Celebes juga mengimbau masyarakat agar tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang belum terverifikasi serta tetap menjaga kondusivitas.

“Kami akan terus mengawal persoalan ini sampai terdapat kejelasan hukum dan pertanggungjawaban terhadap setiap pihak yang terbukti melanggar hukum. Negara tidak boleh kalah oleh kepentingan kelompok, hukum tidak boleh tunduk pada kekuasaan, dan kedaulatan bangsa tidak boleh dipertaruhkan oleh siapa pun,” tutup Yasin. (*)