SIDRAP – Praktek penanganan perkara yang terkesan ‘jalan di tempat’ di Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sidrap makin terkuak lebar. Tak hanya laporan Andi Astriani dan Irshan, seorang bidan bernama Riska juga dilaporkan mengendap di Polres Sidrap sejak Mei 2024 lalu.
Tak tanggung-tanggung, nilai kerugian yang dialami Riska mencapai angka fantastis, yakni Rp200 juta rupiah. Hal itu sebagaimana yang tercantum dalam dokumen Tanda Bukti Lapor resmi bernomor STPL/255/V/2024/SPKT tertanggal 13 Mei 2024.
Kepada Beritasulsel.com jaringan Beritasatu.com, Riska menuturkan bahwa kejadian penipuan online yang menimpanya berawal saat ia menerima pesan WhatsApp yang mengarahkannya menginstal aplikasi Link Xendit di HP-nya.
Korban kemudian dibujuk mengikuti tugas mengerjakan follow toko penjual di Shopee dan Tokopedia dengan iming-iming keuntungan berlipat ganda.
Korban yang terperangkap modus jebakan tersebut lantas mentransfer uang bernilai ratusan juta rupiah secara bertahap ke rekening Bank Danamon atas nama YANUAR ANUGROHO dengan total kerugian mencapai Rp200.000.000,-.
“Pertengahan Mei 2024 saya melapor. Saya setor barang bukti lengkap dengan nomor rekening penampung serta nomor telepon pelaku. Namun, hingga memasuki akhir September 2026 ini penanganan kasus tersebut diduga kuat masih ‘jalan di tempat’ dengan status terlapor yang masih sebatas dalam lidik,” Ucap Riska Selasa (29/9/2026).
Yang miris dan sangat menyayat hati adalah, sejak melapor, korban hanya diberi satu kali Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) oleh penyidik yang mana hal tersebut diduga melanggar peraturan Kapolri (Perkap).
“Cuma satu kali pak saya diberikan SP2HP oleh penyidik sejak saya melapor pada Mei 2024 lalu,” ungkap Riska.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Sidrap, AKP Welfrick Krisyana Ambarita yang dikonfirmasi, sampai berita ini naik tayang, belum merespon pesan konfirmasi yang dikirim melalui WhatsApp pribadinya.
Kasus ini semakin memperkuat alasan Depicab SOKSI Sidrap yang baru saja menyerahkan surat permohonan Rapat Dengar Pendapat (RDP) ke Komisi I DPRD Sidrap untuk memanggil dan mengkonfrontir langsung Kapolres Sidrap dan Kasat Reskrim bersama para korban.
Tak hanya itu, tumpukan kasus passobis mangkrak bermodus sama (Irshan Rp100 juta, Andi Astriani Rp135 juta, dan Riska Rp200 juta) ini membuktikan bahwa penegakan hukum terhadap kejahatan siber di wilayah hukum Polres Sidrap diduga gagal total memberikan jaminan rasa aman bagi masyarakat. (***)


