SIDRAP – Langkah untuk menguji transparansi serta ketegasan penegakan hukum di wilayah Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap), Sulawesi Selatan (Sulsel), resmi bergulir ke gedung wakil rakyat.

Dewan Pimpinan Cabang (Depicab) Sentral Organisasi Karyawan Swadiri Indonesia (SOKSI) Sidrap secara resmi menyurati Komisi I DPRD Sidrap guna mendesak digelarnya Rapat Dengar Pendapat (RDP) atau hearing terbuka, Senin (28/9/2026).

Surat permohonan RDP tersebut diantar dan diserahkan langsung oleh Divisi Hukum Depicab SOKSI Sidrap, Iskandar, S.H., pada hari ini Senin (28/9/2026) dan diterima secara resmi oleh staf Sekretariat DPRD Sidrap.

“Hari ini kami resmi menyerahkan surat permohonan RDP ke DPRD Sidrap dengan tembusan Komisi A DPRD Provinsi Sulawesi Selatan,” ungkap Divisi Hukum Depicab SOKSI Sidrap, Iskandar, S.H. kepada Beritasulsel.com jaringan Beritasatu.com, usai menyerahkan berkas di Gedung DPRD Sidrap, Senin (28/9/2026).

Iskandar menegaskan bahwa hearing ini menjadi wadah Krusial untuk membedah deretan penanganan perkara di Satreskrim Polres Sidrap yang diduga sengaja diendapkan hingga bertahun-tahun.

“Kami meminta DPRD segera menjadwalkan hearing dan wajib menghadirkan Kapolres Sidrap, Kasat Reskrim, beserta para korban untuk duduk bersama,” tegas Iskandar.

Desakan RDP ini dipicu oleh dugaan menumpuknya aduan masyarakat terkait laporan polisi yang ‘pembekuannya’ tak masuk akal di meja penyidik sejak tahun 2024. Tiga kasus menonjol di antaranya:

1. Kasus Penipuan Siber (Passobis) Andi Astriani: Kerugian ratusan juta rupiah yang laporannya diduga berjalan di tempat tanpa kepastian hukum penangkapan pelaku utama.

2. Kasus Passobis Irshan (STPL/438/VIII/2024/SPKT): Penipuan modus segitiga bernilai Rp100 juta yang diduga diendapkan lebih dari dua tahun tanpa transparansi SP2HP berkala, bahkan barang bukti unit mobil diduga tidak disita dan dibiarkan dijual kembali di media sosial.

3. Kasus Kejahatan Seksual Anak di Bawah Umur (STPL/518/VIII/2025/SPKT): Laporan persetubuhan terhadap anak perempuan berusia 14 tahun yang terduga pelakunya hingga kini masih berkeliaran bebas.

“Kasus korban passobis Andi Astriani dan Irshan yang rugi ratusan juta, lalu ada kasus anak 14 tahun diperkosa. Ini semua laporan masyarakat yang mandek dan diendapkan sejak 2024 lalu tanpa kejelasan. Penyidik diduga kuat melanggar Perkapolri No. 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana karena mengabaikan hak korban atas SP2HP berkala,” beber Iskandar.

SOKSI menilai, forum hearing di Komisi I DPRD Sidrap harus menjadi ajang pembuktian dan konfrontir data secara terbuka. Kapolres dan Kasat Reskrim Polres Sidrap diminta tidak diwakili agar dapat menjelaskan secara langsung alasan teknis di balik mangkraknya penanganan perkara-perkara tersebut.

“Kapolres dan Kasat Reskrim harus hadir langsung, tidak boleh diwakilkan! Para korban butuh kepastian hukum dan keadilan, bukan sekadar imbauan untuk bersabar. Kita buka-bukaan data di DPRD agar publik tahu di mana letak tersumbatnya penegakan hukum di Sidrap,” pungkas Iskandar.

Langkah SOKSI menyurati DPRD Sidrap ini kian melengkapi eskalasi tekanan publik. Di hari yang sama, aliansi Gerakan Mahasiswa Hukum Indonesia (GERMAHI) juga menggelar aksi demonstrasi di Mabes Polri Jakarta untuk melayangkan Mosi Tidak Percaya terhadap Polres Sidrap serta mendesak pencopotan Kasat Reskrim Polres Sidrap. (***)