Sidrap – Nasib apes menimpa Andi Astriani SE, seorang warga Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap), Sulawesi Selatan (Sulsel). Niat hati mencari keadilan usai menjadi korban penipuan online (passobis) dengan kerugian mencapai Rp135 juta, laporan polisinya justru terkesan berjalan di tempat.

Kepada Beritasulsel.com jaringan Beritasatu.com, pada Senin (21/9/2026), Andi Astriani mengeluhkan penanganan kasusnya di Polres Sidrap yang tak kunjung menemui titik terang.Padahal, ia sudah resmi melapor sejak November 2024 lalu.

“Sudah dari tahun 2024 saya melapor, tapi sampai sekarang tahun 2026 pelakunya belum juga ditangkap. Bahkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) pun tidak pernah saya terima todak pernah saya diberi,” ujar korban.

Berdasarkan Surat Tanda Bukti Lapor nomor STPL/641/XI/2024/SPKT tertanggal 23 November 2024, peristiwa penipuan tersebut terjadi pada hari yang sama sekitar pukul 22.40 WITA.

Awalnya, korban dihubungi oleh seseorang via WhatsApp yang mengaku sebagai kerabatnya. Korban kemudian terperdaya dan diarahkan untuk mentransfer uang sebesar Rp135 juta ke rekening Bank Mandiri atas nama PURWANTO sebagai syarat pengurusan dan pengadaan kendaraan.

Korban baru menyadari dirinya tertipu setelah dana tersebut terkirim.
​Meski nomor rekening dan bukti transfer sudah diserahkan ke pihak kepolisian saat membuat laporan resmi, korban mengaku tidak pernah mendapatkan kejelasan progres penanganan perkara.

“Dalam waktu dekat saya akan laporkan hal ini ke Mabes Polri melalui Yanduan Propam. Saat ini saya masih menunggu keluarga yang bisa menuntun saya dalam melaporkan penyidik ke Yanduan Propam,” pungkas korban.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Sidrap, AKP Welfrick Krisyana Ambarita, yang dikonfirmasi terkait hal tersebut, belum memberikan penjelasan secara rinci mengenai kendala penyidikan maupun status SP2HP perkara tersebut.

Melalui pesan singkat WhatsApp pada Selasa (22/9/2026), AKP Welfrick justru mengarahkan agar korban menghubungi pihak penyidik atau dirinya secara langsung.

“Pelapornya sudah coba hubungi penyidiknya?. Atau pelapornya hubungi saya tidak apa-apa, kasih saja nomor saya, nanti saya layani,” demikian respon AKP Welfrick

Sekedar diketahui, sesuai aturan Kepolisian Republik Indonesia, pelapor berhak mendapatkan SP2HP secara berkala untuk mengetahui sejauh mana proses penyelidikan atau penyidikan yang telah dilakukan penyidik. (***)