Enrekang — Polisi mengungkap kasus pembunuhan terhadap Salma (44), seorang perempuan di Kabupaten Enrekang, Sulawesi Selatan. Dalam kasus tersebut, polisi menetapkan seorang pria berinisial MAR (26), warga Kecamatan Anggeraja, sebagai tersangka.

Pengungkapan kasus itu disampaikan dalam konferensi pers di Mapolres Enrekang yang dipimpin Kapolres Enrekang AKBP Ketut Yoga Saputra, didampingi Kasat Reskrim AKP Dodie Ramaputra dan Kasi Humas AKP Abd. Samad. Senin, 24/8/2026.

Kasat Reskrim Polres Enrekang AKP Dodie Ramaputra mengatakan, kasus tersebut bermula ketika tersangka menghubungi korban dengan menawarkan bawang merah dengan harga Rp18.000 per kilogram.

Korban yang tertarik kemudian dijemput tersangka menggunakan sepeda motor. Keduanya kemudian menuju wilayah Dusun Banua, Desa Bungin, Kecamatan Bungin, Enrekang.

Namun, setibanya di kawasan perkebunan yang sepi, tersangka diduga mengancam korban menggunakan senjata tajam jenis badik.

Korban kemudian dipaksa mentransfer uang sebesar Rp40 juta dari rekening miliknya ke rekening tersangka.

“Pelaku mengancam korban menggunakan badik agar memindahkan uang dari rekening korban ke rekening milik pelaku sebanyak Rp40 juta,” kata Dodie.

Setelah uang berhasil ditransfer, tersangka diduga menikam korban hingga meninggal dunia. Jasad korban kemudian disembunyikan di kawasan semak-semak dan ditutupi menggunakan ranting kayu kering untuk menghilangkan jejak.

Polisi menyebut aksi tersebut diduga dilatarbelakangi persoalan ekonomi. MAR disebut terdesak kebutuhan uang setelah mengalami kekalahan dalam judi online.

“Motif sementara terduga pelaku nekat melakukan aksinya karena terdesak kebutuhan uang akibat kekalahan bermain judi online (judol),” ujar Dodie.

Sebelumnya, korban dilaporkan hilang oleh keluarganya setelah tidak kunjung pulang. Warga kemudian turut melakukan pencarian di kawasan perbukitan Dusun Banua.

Jasad korban akhirnya ditemukan warga pada Jumat. Berdasarkan hasil Visum et Repertum, korban mengalami luka tusuk akibat benda tajam pada bagian leher serta tanda-tanda kekerasan menggunakan benda tumpul.

Dalam proses pencarian tersebut, tersangka disebut sempat berpura-pura ikut mencari korban bersama warga.

Kecurigaan terhadap MAR kemudian menguat setelah polisi memperoleh keterangan saksi dan rekaman CCTV yang menunjukkan korban terakhir kali dibonceng tersangka menuju arah Kecamatan Bungin.

Saat kecurigaan warga mulai mengarah kepadanya, MAR disebut sempat mendatangi kantor polisi karena merasa terdesak dan terancam amuk warga.

Polisi kemudian mengamankan dan memeriksa MAR secara intensif. Dalam pemeriksaan tersebut, tersangka akhirnya mengakui perbuatannya.

Kapolres Enrekang AKBP Ketut Yoga Saputra mengimbau keluarga korban dan masyarakat agar tetap tenang serta tidak melakukan aksi main hakim sendiri.

Polisi memastikan penanganan perkara dilakukan secara profesional dan transparan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Atas perbuatannya, MAR dijerat Pasal 459 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana terkait pembunuhan berencana.

Tersangka juga dijerat secara subsider dengan Pasal 458 ayat (1) KUHPidana. Ancaman pidananya maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup. (*)