Beritasulsel.com – Mahasiswa Kuliah Kerja Nyata (KKN) Tematik Pemberdayaan Desa Gelombang 116 Universitas Hasanuddin (Unhas) menggelar sosialisasi mengenai pentingnya legalitas hak atas tanah bagi masyarakat Desa Pattallassang, Kabupaten Bantaeng, Senin (27/7/2026). Kegiatan ini bertujuan meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya sertifikasi tanah sebagai bentuk perlindungan hukum atas kepemilikan aset.
Sosialisasi yang berlangsung di Kantor Desa Pattallassang tersebut diikuti sekitar 30 peserta. Hadir dalam kegiatan itu Penjabat Kepala Desa Pattallassang, Sekretaris Desa, para kepala dusun, perangkat desa, masyarakat setempat, serta mahasiswa KKN Tematik Pemberdayaan Desa Gelombang 116 Universitas Hasanuddin.
Kegiatan diawali dengan sambutan dari pemerintah desa yang menyampaikan apresiasi atas inisiatif mahasiswa KKN dalam menghadirkan edukasi hukum yang dinilai relevan dengan kebutuhan masyarakat.
Selanjutnya, mahasiswa KKN Unhas, Putri Revalina Ilham, yang juga menjadi pemateri dalam kegiatan tersebut, memaparkan materi mengenai pentingnya legalitas hak atas tanah sebagai dasar memperoleh kepastian hukum. Ia juga menjelaskan manfaat kepemilikan sertipikat tanah serta prosedur dan mekanisme pendaftaran tanah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Menurut Putri, kepemilikan dokumen legal atas tanah tidak hanya memberikan perlindungan hukum, tetapi juga dapat meminimalkan potensi sengketa pertanahan di kemudian hari.
Setelah penyampaian materi, kegiatan dilanjutkan dengan sesi diskusi dan tanya jawab. Peserta tampak antusias menyampaikan berbagai pertanyaan serta berbagi pengalaman mengenai persoalan kepemilikan dan legalitas tanah yang mereka hadapi.
Diskusi berlangsung interaktif dengan membahas berbagai persoalan yang sering ditemui masyarakat dalam proses pengurusan sertipikat tanah. Melalui sesi tersebut, peserta memperoleh pemahaman yang lebih baik mengenai tahapan dan persyaratan administrasi yang diperlukan dalam proses pendaftaran tanah.
Secara keseluruhan, kegiatan berlangsung lancar dan mendapat respons positif dari masyarakat. Sosialisasi ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran hukum masyarakat Desa Pattallassang mengenai pentingnya memiliki legalitas hak atas tanah yang sah, sekaligus mendorong warga untuk melakukan pendaftaran tanah sesuai ketentuan yang berlaku.
Program kerja individu ini merupakan bagian dari kontribusi mahasiswa KKN Tematik Pemberdayaan Desa Gelombang 116 Universitas Hasanuddin dalam mendukung peningkatan literasi hukum masyarakat, khususnya di bidang pertanahan, sebagai upaya mewujudkan kepastian hukum dan perlindungan hak atas tanah di tingkat desa. (*)


