MAMUJU – Jaringan Oposisi Loyal (JOL) mendesak aparat penegak hukum dan pihak terkait agar mengusut tuntas dugaan penyimpangan anggaran Pilkada 2024 di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulawesi Barat (Sulbar).
Desakan ini mencuat setelah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan indikasi kerugian negara dan pemborosan senilai Rp1,67 miliar.
Ketua Central Committee JOL, Muh Ikbal, kepada Beritasulsel.com jarjngan Beritasatu.com, menegaskan bahwa temuan BPK tersebut harus ditindaklanjuti secara hukum, bukan sekadar menjadi arsip laporan.
“Uang yang digunakan KPU adalah uang rakyat. Kami meminta pimpinan KPU Sulbar memberikan penjelasan terbuka dan mendesak agar temuan ini diusut tuntas. Publik berhak tahu kemana aliran dana tersebut dan apakah uang negara sudah dikembalikan,” ujar Ikbal, Senin (8/6/2026).
Rincian Temuan BPK di KPU Sulbar
Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK Nomor 15/T/LHP/DJPKN-VI.MAM/PPN.03/11/2025, total temuan Rp1,67 miliar tersebut mencakup beberapa pos anggaran, di antaranya:
1. Pemborosan Seminar Kit (Rp1,17 Miliar): Pengadaan barang yang dinilai BPK tidak relevan dengan kebutuhan Pilkada, seperti smartwatch, kasur pompa, lampu camping, hingga sepatu bermerek (Reebok, Puma, dan Bata).
2. Kelebihan Bayar Jasa EO (Rp279 Juta): Pertanggungjawaban belanja jasa Event Organizer yang tidak sesuai dengan kondisi riil di lapangan.
3. Perjalanan Dinas Fiktif/Tak Relevan (Rp107 Juta): Termasuk anggaran perjalanan ke Jakarta sebesar Rp13,7 juta untuk keperluan non-Pilkada.
4. Ketidaksesuaian Seminar Kit (Rp86,9 Juta): Rekomendasi pengembalian akibat pengadaan fisik yang tidak sesuai kontrak.
5. Pelanggaran Standar Harga Debat Publik: Pembayaran honor moderator, pembawa acara, dan pembaca doa yang melebihi Standar Harga Satuan (SHS) tanpa adanya Harga Perkiraan Sendiri (HPS) yang sah.
6. Denda Keterlambatan (Rp5,5 Juta): KPU Sulbar belum memungut denda keterlambatan pengadaan logistik pemungutan suara.
Ikbal menilai rentetan temuan ini menunjukkan adanya tata kelola anggaran yang serampangan dan tidak masuk akal.
Ia mempertanyakan urgensi pengadaan barang-barang mewah dan alat rekreasi dalam proses penyelenggaraan pemilu.
“Sulit dipahami bagaimana barang-barang seperti smartwatch, lampu camping, hingga sepatu bermerek bisa dianggap penting untuk mendukung proses Pilkada. Ini jelas pemborosan yang melukai hati masyarakat,” jelas Ikbal.
JOL meminta Ketua KPU Sulbar segera membuktikan tindak lanjut atas rekomendasi BPK dan memproses pengembalian kerugian negara ke Kas Negara secara transparan. (Rizal/***)

