MAKASSAR – Pelarian MF alias Fajrin (24), tersangka kasus penadah motor curian yang kabur dari ruang pemeriksaan Polsek Tamalate, akhirnya berakhir.
Buronan tersebut ditangkap aparat gabungan saat bersembunyi di kawasan perkebunan kelapa sawit di Kecamatan Tobadak, Kabupaten Mamuju Tengah, Sulawesi Barat (Sulbar), Senin dini hari (25/5/2026).
Penangkapan dilakukan sekitar pukul 02.50 WITA oleh Tim Resmob Polsek Tamalate Polrestabes Makassar bersama personel Resmob Polda Sulsel dan Polda Sulbar. Operasi dipimpin Panit 3 Resmob Polda Sulsel, Ipda Irzal Makkarawa.
MF diketahui merupakan warga Jalan Dangko, Kelurahan Balang Baru, Kecamatan Tamalate, Kota Makassar. Ia dilaporkan kabur dari ruang pemeriksaan penyidik di Mapolsek Tamalate beberapa waktu lalu.
Kapolsek Tamalate, Kompol H. Muh. Thamrin, menjelaskan bahwa tersangka melarikan diri saat menjalani pemeriksaan terkait kasus penadahan kendaraan hasil curian pada Minggu (10/5/2026) sekitar pukul 19.30 WITA.
Sebelum melarikan diri, kata Thamrin, istri pelaku datang menjenguk dan membawakan makanan. Setelah situasi kantor polisi dinilai sepi, pelaku memanfaatkan kesempatan dengan melompat melalui jendela samping lantai dua Mapolsek Tamalate lalu kabur menuju kawasan permukiman Deppasawi.
“Pelaku memanfaatkan situasi saat anggota sedang lengah, kemudian melompat dari jendela samping dan melarikan diri,” ujar Kompol Thamrin.
Setelah kabur, MF disebut sempat meminta tumpangan kepada pengendara yang melintas untuk menuju Jalan Dangko. Di lokasi itu, ia mendatangi salah satu rumah warga untuk meminta air minum sebelum kembali melanjutkan pelariannya.
Polisi mengungkapkan tersangka kemudian meminta bantuan rekannya untuk diantar ke Kabupaten Jeneponto. Dari daerah tersebut, MF bersama istri dan anaknya melarikan diri ke Kabupaten Mamuju Tengah.
Selama dalam pelarian, tersangka disebut bersembunyi di area perkebunan kelapa sawit milik keluarganya guna menghindari pengejaran aparat.
Namun setelah melakukan penyelidikan dan pengejaran lintas wilayah selama beberapa hari, aparat akhirnya berhasil melacak lokasi persembunyian pelaku dan melakukan penyergapan.
Dari hasil pemeriksaan awal, polisi juga menemukan dugaan adanya jaringan penadahan kendaraan curian berskala besar yang beroperasi lintas daerah di Sulawesi.
MF mengaku memperoleh sepeda motor hasil curian dari seseorang berinisial AC. Jumlah kendaraan yang dibeli disebut mencapai sekitar 100 unit.
Motor-motor tersebut dibeli dengan harga rata-rata Rp2,3 juta per unit, lalu dijual kembali kepada seorang pria berinisial HR di wilayah Masamba, Sulsel, dengan harga berkisar Rp3 juta hingga Rp3,5 juta per unit.
Pengakuan itu kini menjadi dasar pengembangan penyidikan untuk mengungkap jaringan pencurian dan penadahan kendaraan yang diduga telah lama beroperasi di sejumlah wilayah.
Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Arya Perdana, membenarkan pihaknya masih terus mendalami kasus tersebut.
“Masih dalam pengembangan,” singkat Arya saat dikonfirmasi.
Sementara itu, polisi juga mengungkap MF sempat kembali mencoba melarikan diri saat proses pengembangan untuk mencari pelaku lain yang masih buron.
Karena dianggap membahayakan dan tidak mengindahkan tembakan peringatan, aparat akhirnya mengambil tindakan tegas terukur dengan menembak kedua kaki tersangka.
Kini MF telah diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut, sementara polisi masih memburu sejumlah pihak lain yang diduga terlibat dalam jaringan penadahan kendaraan curian lintas provinsi tersebut. (Rml/***/red)

