TANGERANG SELATAN – Anak bunuh ibu kandung karena mengincar atau ingin menguasai harta warisan, kembali terjadi.

Kali ini, kasus pembunuhan dalam keluarga tersebut terjadi di kawasan Bulak Barat RT 1 RW 1, Kedaung, Kecamatan Pamulang, Kota Tangerang Selatan, Banten, pada Selasa (19/5/2026).

Korban yang diketahui berinisial K (64), dibunuh oleh anak kandungnya sendiri pria berinisial IF (36).

Peristiwa tragis tersebut terjadi di dalam rumah korban saat kondisi sedang sepi. Saat iti korban diketahui sedang beristirahat dan pelaku masuk dan langsung menganiaya korban.

Kapolsek Pamulang, Kompol Galuh Febri Saputra, mengungkapkan bahwa pelaku diduga langsung melakukan serangan fisik terhadap korban yang sedang tidur.

“Korban saat itu sedang tidur kemudian ditarik oleh pelaku dari tempat tidur dan langsung dipukul,” ujar Galuh, Senin (25/5/2026).

Dalam kondisi korban berusaha bertahan, pelaku disebut terus melancarkan kekerasan. Polisi menyebut pelaku bahkan menggunakan benda di sekitar lokasi untuk menyerang korban, termasuk setrika.

Tidak berhenti di situ, korban juga mengalami tindakan kekerasan lanjutan ketika pelaku menginjak bagian dada korban saat korban sudah terjatuh dalam posisi telentang di lantai.

Akibat penganiayaan tersebut, korban mengalami luka berat di sejumlah bagian tubuh. Hasil pemeriksaan medis atau autopsi menunjukkan adanya tulang patah pada tulang dada korban yang diduga menjadi penyebab utama kematiannya.

“Hasil autopsi menunjukkan adanya patah tulang di bagian dada korban,” kata Kapolsek.

Setelah memastikan korban tidak bergerak, pelaku sempat melarikan diri dari lokasi kejadian. Polisi yang menerima laporan langsung melakukan pengejaran dan berhasil meringkus pelaku.

Dari hasil pemeriksaan awal, polisi mengungkap dugaan motif anak bunuh ibu kandung tersebut berkaitan dengan keinginan pelaku untuk menguasai harta warisan keluarga.

“Motif sementara karena warisan. Pelaku beranggapan bahwa setelah orang tua meninggal, harta akan menjadi miliknya,” jelas Galuh.

Saat ini pelaku telah diamankan di Polsek Pamulang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi menjerat IF dengan pasal pembunuhan, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (***)