Beritasulsel.com – Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) di Makassar mengungkap praktik produksi kosmetik ilegal mengandung bahan berbahaya di sebuah rumah di Kelurahan Paropo, Kecamatan Panakkukang, Kota Makassar. Dalam operasi penindakan yang dilakukan pada 19 Mei 2026, petugas menemukan ribuan produk kosmetik tanpa izin edar yang positif mengandung merkuri, hidrokuinon, dan asam retinoat.
Kepala BBPOM di Makassar menyebutkan, pengungkapan kasus ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat dan hasil kegiatan intelijen Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) BBPOM Makassar. Operasi dilakukan bersama Korwas PPNS Ditreskrimsus Polda Sulawesi Selatan sekitar pukul 11.30 WITA.
“Operasi ini merupakan bentuk komitmen Badan POM untuk melindungi masyarakat dari peredaran obat dan makanan ilegal serta memberikan efek jera kepada pelaku pelanggaran,” demikian disampaikan dalam keterangan resmi BBPOM Makassar, Kamis (21/5/2026).
Dalam penggerebekan tersebut, petugas menemukan aktivitas produksi kosmetik ilegal di sarana yang tidak memiliki izin produksi. Barang bukti yang diamankan berupa delapan item produk jadi sebanyak 7.092 pieces, bahan baku, produk ruahan, kemasan, label, hingga alat produksi sederhana dengan total nilai ekonomi diperkirakan mencapai Rp700 juta.
Petugas juga menemukan sejumlah bahan baku kosmetik tanpa izin edar BPOM seperti RDL Hydroquinone Tretinoin Babyface 3, La Bella Cream, Erna Whitening Cream, Super SP Special, dan BL Cream. Selain itu, ditemukan pula produk kosmetik legal yang diduga dicampurkan dalam proses produksi, seperti Viva Air Mawar, Leivy Handbody Lotion, Kelly Cream, dan Vienna Body Lotion.
BBPOM Makassar mengungkapkan, pelaku menggunakan peralatan sederhana seperti ember, corong, saringan, gelas ukur plastik, mixer, dan hot air gun untuk memproduksi kosmetik tersebut.
Adapun produk kosmetik ilegal yang diproduksi antara lain Putri Glow Face Toner, Putri Glow Facial Wash, Putri Glow Day Cream, Putri Glow Night Cream, Putri Glow Serum C, dan Putri Glow Body Lotion. Hasil pengujian laboratorium BBPOM Makassar menunjukkan seluruh produk tersebut positif mengandung bahan berbahaya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan saksi, ahli, dan uji laboratorium, penyidik menetapkan seorang perempuan berinisial “S” berusia 28 tahun sebagai tersangka. Saat ini tersangka telah ditahan di Rumah Tahanan Negara Polda Sulawesi Selatan.
Produk kosmetik tersebut diketahui dipasarkan secara online maupun offline dalam bentuk paket berisi facial wash, toner, day cream, night cream, dan serum. Dalam sepekan, produksi disebut dapat mencapai 300 hingga 500 paket dengan harga jual sekitar Rp130 ribu per paket. Dari aktivitas tersebut, pelaku diperkirakan meraup omzet Rp39 juta hingga Rp65 juta per pekan.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun atau denda maksimal Rp5 miliar.
BBPOM Makassar mengingatkan masyarakat agar lebih waspada terhadap kosmetik dengan klaim memutihkan kulit secara instan. Menurut BBPOM, maraknya peredaran kosmetik berbahaya dipicu stigma bahwa kulit putih identik dengan kecantikan, yang kemudian dimanfaatkan oknum pelaku usaha melalui promosi berlebihan di media sosial seperti Instagram dan TikTok.
“Cantik tidak harus putih. Apapun warna kulit kita, yang penting sehat,” tulis BBPOM dalam keterangannya.
BBPOM juga menjelaskan dampak kesehatan dari bahan berbahaya dalam kosmetik. Merkuri dapat menyebabkan iritasi, gangguan ginjal, hingga perubahan warna kulit. Hidrokuinon dapat memicu hiperpigmentasi dan kerusakan kornea, sementara asam retinoat berisiko menyebabkan kulit terbakar serta gangguan pada janin bagi ibu hamil.
Masyarakat diimbau selalu menerapkan prinsip “Cek KLIK”, yakni memeriksa kemasan, label, izin edar, dan kedaluwarsa sebelum membeli produk kosmetik. Selain itu, masyarakat juga diminta memanfaatkan aplikasi BPOM Mobile untuk memastikan legalitas produk yang digunakan. (*)

