Beritasulsel.com — Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (TP PKK) Provinsi Sulawesi Selatan bersama Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Sulsel terus memperkuat pelaksanaan Program Keluarga Indonesia Sadar Administrasi Kependudukan (KISAK) Tahun 2026 sebagai upaya meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya administrasi kependudukan serta memastikan masyarakat memiliki identitas hukum yang lengkap dan sah.

Program KISAK menjadi salah satu langkah strategis dalam mendukung pemenuhan hak identitas hukum masyarakat, khususnya anak-anak, melalui kepemilikan dokumen administrasi kependudukan yang lengkap. Dokumen administrasi kependudukan dinilai menjadi fondasi penting dalam mengakses layanan pendidikan, kesehatan, perlindungan sosial, hingga berbagai pelayanan publik lainnya.

Pada tahun 2025, Sosialisasi KISAK telah dilaksanakan di 10 kabupaten/kota di Sulawesi Selatan. Berdasarkan Data Pelayanan KISAK Tahun 2025, capaian layanan administrasi kependudukan di wilayah tersebut menunjukkan hasil tinggi, khususnya untuk kepemilikan Akta Kelahiran dan KTP elektronik (KTP-el).

Hampir seluruh daerah berada di sekitar maupun melampaui target capaian sebesar 97 persen untuk kepemilikan Akta Kelahiran dan 99,4 persen untuk kepemilikan KTP-el.

Kota Makassar tercatat menjadi kontributor terbesar secara jumlah dengan capaian 98,97 persen untuk kepemilikan Akta Kelahiran dan 96,64 persen untuk kepemilikan KTP-el. Namun demikian, capaian kepemilikan Kartu Identitas Anak (KIA) masih menunjukkan variasi dan di sejumlah daerah masih berada di bawah target sebesar 60 persen.

Beberapa daerah seperti Kabupaten Maros dengan capaian 40,01 persen, Kabupaten Luwu sebesar 39,20 persen, dan Kabupaten Jeneponto sebesar 40,83 persen masih memerlukan penguatan dalam peningkatan kepemilikan KIA. Sementara itu, Kabupaten Wajo dengan capaian 70,39 persen dan Kota Makassar sebesar 78,46 persen telah melampaui target yang ditetapkan.

Secara umum, indikator kepemilikan KIA masih menjadi tantangan utama dibandingkan layanan administrasi kependudukan lainnya. Karena itu, pada tahun 2026 TP PKK Provinsi Sulawesi Selatan bersama Disdukcapil Sulsel kembali menargetkan pelaksanaan Sosialisasi KISAK di 10 kabupaten/kota tambahan guna memperluas cakupan layanan dan meningkatkan kepemilikan dokumen kependudukan masyarakat.

Program KISAK juga diarahkan untuk memperkuat literasi administrasi kependudukan hingga tingkat keluarga melalui keterlibatan kader PKK di daerah.

Hingga saat ini, kegiatan Sosialisasi KISAK telah dilaksanakan di 14 kabupaten/kota dari total 24 kabupaten/kota di Sulawesi Selatan.

Pada pelaksanaan perdana Program KISAK Tahun 2026, kegiatan telah dilaksanakan di tiga daerah, yakni Kota Parepare, Kabupaten Kepulauan Selayar, dan Kabupaten Soppeng. Evaluasi awal menunjukkan program tersebut mulai memberikan dampak terhadap peningkatan kepemilikan dokumen administrasi kependudukan di sejumlah daerah.

Di Kota Parepare, capaian kepemilikan Akta Kelahiran meningkat dari 99,97 persen menjadi 100 persen, kepemilikan KIA meningkat dari 93,73 persen menjadi 94,61 persen, dan KTP-el meningkat dari 99,41 persen menjadi 99,64 persen.

Sementara itu, Kabupaten Kepulauan Selayar mengalami peningkatan capaian Akta Kelahiran dari 94,92 persen menjadi 95,27 persen, kepemilikan KIA dari 53,82 persen menjadi 54,79 persen, serta KTP-el dari 93,37 persen menjadi 93,82 persen.

Adapun Kabupaten Soppeng juga menunjukkan peningkatan capaian, yakni Akta Kelahiran dari 99,61 persen menjadi 99,63 persen, kepemilikan KIA dari 74,21 persen menjadi 75,82 persen, dan KTP-el dari 98,74 persen menjadi 99,06 persen.

Capaian tersebut menunjukkan pelaksanaan Program KISAK mulai memberikan dampak positif secara langsung terhadap peningkatan kesadaran masyarakat dalam melengkapi dokumen administrasi kependudukan.

Sebagai bentuk dukungan terhadap program tersebut, Disdukcapil Sulsel bersama TP PKK Provinsi Sulawesi Selatan juga telah menyusun Buku Saku KISAK yang diperuntukkan bagi Duta KISAK, kader PKK, dan masyarakat umum.

Buku saku tersebut memuat informasi mengenai alur pengurusan dokumen administrasi kependudukan serta edukasi terkait pentingnya dokumen kependudukan dalam kehidupan sehari-hari.

Melalui sinergi antara pemerintah daerah, TP PKK, dan seluruh pemangku kepentingan, diharapkan masyarakat semakin memahami pentingnya tertib administrasi kependudukan sebagai dasar memperoleh layanan pendidikan, kesehatan, perlindungan sosial, dan pelayanan publik lainnya.

Pemprov Sulsel menilai keterlibatan keluarga, pemerintah daerah, dan kader PKK menjadi faktor penting dalam mendorong peningkatan kepemilikan dokumen administrasi kependudukan secara berkelanjutan, terutama dalam mendukung akses layanan dasar masyarakat secara lebih cepat dan tepat.

Semangat tersebut diwujudkan melalui kolaborasi lintas sektor agar masyarakat Sulawesi Selatan semakin tertib administrasi, terdata, dan memiliki identitas hukum yang sah. (*)